Ada UU P2SK, Misbakhun: Kita Ingin Bangun Paradigma Kripto Tak Lagi Hanya Sebagai Alat Spekulasi

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum penting bagi transformasi industri aset digital Indonesia.
Menurut Misbakhun, regulasi terbaru tersebut menandai perubahan besar posisi aset kripto yang selama ini lebih dikenal sebagai instrumen spekulatif menjadi bagian dari infrastruktur keuangan nasional.
Misbakhun mengatakan, saat ini regulator menuju upaya agar aset digital terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi yang lebih kuat dan menjadi bagian dari infrastruktur keuangan nasional.
Baca Juga: Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Gelar CFX Crypto Conference di Jakarta
"Kita ingin mengubah paradigma bahwa kripto tidak lagi hanya dipandang sebagai alat spekulasi," kata Misbakhun di sela acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul seiring penguatan kerangka hukum kripto di Indonesia melalui revisi UU P2SK yang memasukkan berbagai instrumen baru seperti stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA), hingga crypto repo.
Data industri menunjukkan ekosistem aset digital nasional terus berkembang. Misbakhun menyebut jumlah investor kripto yang terdaftar telah mencapai sekitar 21,37 juta orang.
Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025, dengan nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Misbakhun menilai perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu mengarahkan aset digital agar memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Dirinya mengatakan pemerintah dan DPR kini tidak hanya membicarakan perdagangan aset kripto semata, melainkan pengembangan instrumen digital yang dapat terhubung dengan sektor riil.
"Kita mulai membicarakan stablecoin, real world asset tokenization, dan berbagai instrumen baru yang menjadi masa depan industri keuangan digital," ujarnya.
Indonesia termasuk negara yang relatif progresif dalam mengatur aset kripto.
Berbeda dengan sejumlah negara yang masih mengandalkan kebijakan setingkat regulasi teknis atau executive order, Indonesia telah memasukkan pengaturan aset digital ke dalam payung hukum setingkat undang-undang.
Transformasi tersebut juga berlangsung bersamaan dengan perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang mulai efektif pada 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar kripto Indonesia berkembang pesat. Nilai transaksi sempat mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 sebelum terkoreksi menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.
Meski demikian, jumlah investor tetap meningkat menunjukkan adopsi yang masih berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional









