OJK Denda 97 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp85,04 Miliar per Mei 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas investasi masyarakat.
"Hingga Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Alfamart Tebar Dividen Rp1,7 Triliun, Investor Terima Rp41,50 per Saham Cair Mulai 25 Juni 2026
Selain denda hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp53,9 miliar kepada 223 pelaku pasar modal.
Angka tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran administratif yang terjadi di industri meskipun pengawasan regulator terus diperkuat.
Khusus sepanjang April 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hasan mengungkapkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di perusahaan terbuka.
"Sanksi tersebut dikenakan kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, kemudian 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya," ujarnya.
Selain sanksi berupa denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin serta satu perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









