Begini Persiapan Terkini LPS Terkait Program Penjaminan Polis Asuransi

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis atau PPP, yang merupakan mandat strategis yang diberikan kepada LPS yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan penjaminan terhadap polis asuransi tak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
“Industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh di Indonesia. Per 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6 persen sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini,” jelas Ferdinan.
Baca Juga: Tiki Taka OJK Perbesar Peran Industri Penjaminan Atasi Isu Underbanked UMKM
Lebih lanjut, Ferdinan mencontohkan Amerika Utara dan Eropa sebagai kawasan dengan jumlah kegagalan terbesar di dunia, namun tetap mampu mendominasi pasar asuransi global dengan dukungan keberadaan lembaga penjamin polis.
“Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya,” tutur Ferdinan.
Melihat pentingnya PPP dalam menopang kepercayaan nasabah asuransi, saat ini LPS sedang mempersiapkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun, menentukan skema PPP merupakan suatu tantangan tersendiri sebab setiap negara memiliki keunikan profil industri dan faktor penentu yang berbeda.
“Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda, antara lain: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer,” ungkap Ferdinan.
Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang nantinya diselenggarakan oleh LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer.
Usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis.
Disamping mengatur pelaksanaan mandat kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP, terdapat hal-hal lain yang juga dipersiapkan LPS. Misalnya, terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
“Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan,” tutur Ferdinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 4Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








