Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam dan UBS Alami Perubahan

AKURAT.CO Harga emas Pegadaian hari ini 2 Mei 2926 bergerak bervariasi, terutama pada Antam dan UBS yang sama-sama mengalami perubahan.
Kondisi ini membuat investor kembali mencermati waktu yang tepat untuk membeli atau menahan emas.
Baca Juga: BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
Harga emas Antam 0,5 gram naik Rp15.000 menjadi Rp1.508.000. Sebaliknya, emas UBS turun Rp6.000 ke Rp1.514.000 untuk ukuran yang sama.
Sementara itu, emas Galeri 24 naik tipis Rp1.000 dan kini dibanderol Rp1.462.000 per 0,5 gram.
Berikut ini rincian Harga emas Pegadaian pada Sabtu, (2/5/2026).
Harga Emas Antam di Pegadaian
Harga Antam 0,5 gram: Rp1.508.000
Harga Antam 1 gram: Rp2.911.000
Harga Antam 2 gram: Rp5.760.000
Harga Antam 3 gram: Rp8.614.000
Harga Antam 5 gram: Rp14.321.000
Harga Antam 10 gram: Rp28.585.000
Harga Antam 25 gram: Rp71.331.000
Harga Antam 50 gram: Rp142.579.000
Harga Antam 100 gram: Rp285.077.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









