Apakah Paylater Termasuk Utang atau Tidak Menurut Hukum

AKURAT.CO Paylater menjadi salah satu metode pembayaran yang semakin banyak digunakan dalam transaksi digital.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami status hukumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah paylater termasuk utang atau tidak menurut hukum.
Pemahaman ini penting agar pengguna dapat menggunakan layanan paylater secara bijak.
Baca Juga: Simulasi Cicilan Paylater 3 Bulan: Cara Hitung agar Tak Boncos di Akhir
Paylater dalam Perspektif Hukum
1. Paylater Termasuk Bentuk Utang
Secara umum, paylater merupakan fasilitas pembiayaan di mana pengguna membeli barang terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari.
Dalam hukum, kondisi ini termasuk dalam kategori utang karena terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pengguna.
2. Adanya Perjanjian antara Pengguna dan Penyedia
Saat menggunakan paylater, pengguna menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.
3. Kewajiban Membayar Sesuai Ketentuan
Pengguna wajib membayar tagihan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat, biasanya akan dikenakan denda.
Baca Juga: Total Utang Paylater di Indonesia Tembus Rp27,1 Triliun, Masih Aman?
Risiko Menggunakan Paylater
● Terjebak utang jika tidak terkontrol
● Denda keterlambatan
● Penurunan skor kredit
Memahami apakah paylater termasuk utang atau tidak menurut hukum sangat penting bagi pengguna.
Dengan kesadaran bahwa paylater adalah bentuk utang, pengguna dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan.
Reiviena Bellia Agitha (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler







