Pajak Marketplace 0,5 Persen Masih Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan sedang mempersiapkan penerapan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui marketplace, meski aturan teknisnya telah siap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sistem dan regulasi untuk implementasi pajak e-commerce sudah tersedia.
Meskipun begitu, untuk sistematika pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya dalam posisi siap menjalankan kebijakan begitu arahan resmi diterbitkan.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce
“Kalau arahan dari yang menandatangani PMK sudah keluar, kami siap mulai,” ucap Inge dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (17/4/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Dalam beleid itu, pungutan berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut dapat dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan kepada platform.
Meski begitu, implementasi kebijakan sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kemenkeu: Pajak E-Commerce Tak Akan Ganggu Kinerja Pelaku Usaha
Diketahui sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan stabilitas, termasuk target pertumbuhan yang lebih kuat pada kuartal II 2026.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap pelaku UMKM digital dan konsumsi rumah tangga, sehingga keputusan akhir masih menunggu evaluasi lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









