Akurat

DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce

Demi Ermansyah | 15 Juli 2025, 08:10 WIB
DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sejumlah transaksi di marketplace tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun

Contohnya adalah layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.

"Untuk ojol, tidak dipungut pajak meskipun ada fee. Karena masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PMK ini," ujar Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Selain itu, transaksi yang disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pedagang dalam negeri juga tidak dikenai pungutan pajak.

Begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yang umumnya dibayarkan melalui notaris dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025

Yoga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan dalam ekosistem marketplace yang resmi dan penjual maupun pembelinya harus memiliki alamat di Indonesia.

“Marketplace juga harus menggunakan escrow account untuk aliran dananya,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.