DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sejumlah transaksi di marketplace tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
Contohnya adalah layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.
"Untuk ojol, tidak dipungut pajak meskipun ada fee. Karena masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PMK ini," ujar Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, transaksi yang disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pedagang dalam negeri juga tidak dikenai pungutan pajak.
Begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yang umumnya dibayarkan melalui notaris dengan tarif yang berbeda.
Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025
Yoga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan dalam ekosistem marketplace yang resmi dan penjual maupun pembelinya harus memiliki alamat di Indonesia.
“Marketplace juga harus menggunakan escrow account untuk aliran dananya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








