Pegadaian Menang Award Hong Kong lewat Obligasi Sosial Rp3,49 T

AKURAT.CO PT Pegadaian kembali mencatat prestasi internasional setelah meraih penghargaan The Asset Triple A Sustainable Finance Award 2026 di Hong Kong.
Penghargaan diberikan pada kategori Best Social Bond/Sukuk – Non Bank Financial Institution (NBFI) atas keberhasilan perusahaan menerbitkan instrumen pembiayaan sosial senilai Rp3,49 triliun.
Penghargaan tersebut diberikan atas penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap III Tahun 2025.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 April 2026 Kembali Meroket, Cek Rinciannya!
Nilai total penerbitan mencapai Rp3,49 triliun, menjadikannya salah satu aksi korporasi ESG yang signifikan di sektor lembaga keuangan non-bank nasional.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, mengatakan penghargaan ini menjadi bukti bahwa transformasi keuangan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga dampak sosial.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui instrumen keuangan yang inovatif," ungkapnya.
Penghargaan ini penting karena datang di tengah meningkatnya fokus regulator dan investor terhadap sustainable finance.
Otoritas Jasa Keuangan melalui roadmap keuangan berkelanjutan terus mendorong penerbitan instrumen berbasis ESG oleh lembaga jasa keuangan.
Secara historis, pasar obligasi sosial dan sukuk ESG di Indonesia terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak dorongan pembiayaan inklusi dan transisi ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga: BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai Pegadaian di BRImo, Nasabah Bisa Dapat Promo Cashback
Bagi publik, instrumen ini berarti perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama sektor ekonomi kerakyatan dan UMKM.
Bagi pasar, penghargaan ini memperkuat persepsi investor terhadap kualitas kredit dan tata kelola Pegadaian, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap instrumen obligasi sosial domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








