Akurat Logo

Komitmen Hadirkan Hunian Rakyat, BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional

Titania Isnaenin | 9 Maret 2026, 12:52 WIB
Komitmen Hadirkan Hunian Rakyat, BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional
Kredit Program Perumahan BRI.

AKURAT.CO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah dan agenda pembangunan sektor perumahan yang inklusif serta berkelanjutan.

Sepanjang 2026, BRI mencatatkan kinerja positif dalam penyaluran KPP. Sejak awal Januari hingga akhir Februari, BRI telah menyerap kuota KPP sebesar Rp2,30 triliun yang disalurkan kepada 17.443 debitur.

Realisasi tersebut telah mencapai 28,75% dari target penyaluran KPP tahun 2026 sebesar Rp8 triliun.

Penyaluran KPP BRI Capai Rp2,30 Triliun di Awal 2026

Capaian tersebut menempatkan BRI sebagai bank dengan penyaluran Kredit Program Perumahan tertinggi secara nasional, dengan kontribusi sekitar 52,2% dari total penyaluran KPP nasional.

Dominasi ini menegaskan komitmen dan konsistensi BRI dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan, sekaligus memperkuat peran perseroan sebagai motor penggerak pembiayaan berbasis kerakyatan.

Baca Juga: Update Harga Perak Antam Senin 9 Maret 2026, Turun Rp2.000 dari Hari Sebelumnya

Strategi BRI Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menyampaikan bahwa optimalisasi penyaluran KPP merupakan bagian dari strategi perseroan dalam memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Target penyaluran KPP sebesar Rp8 triliun pada tahun 2026 didukung oleh kekuatan fundamental BRI, mulai dari basis nasabah yang besar hingga jaringan layanan yang menjangkau hingga pelosok Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.