Bos LPS Sebut Tak Semua Saham di Pasar Modal Syar'i
Esha Tri Wahyuni | 12 Februari 2026, 20:48 WIB

AKURAT.CO Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif, termasuk di sektor pasar modal syariah.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menegaskan, bahwa tidak semua saham di Bursa Efek Indonesia bisa dikategorikan sebagai saham syariah, meski prinsip dasar pasar modal dinilai sejalan dengan sistem bagi hasil.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya minat generasi muda terhadap investasi saham syariah dan kripto, sekaligus memunculkan pertanyaan soal status halal kripto menurut MUI serta mekanisme perdagangan yang sesuai prinsip syariah.
Pasar Modal Syariah Tumbuh Pesat, Tapi Tidak Semua Saham Halal
Anggito menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi syariah nasional berjalan cukup pesat. Bahkan, instrumen di pasar modal kini telah memiliki klasifikasi khusus untuk saham berbasis syariah.
“Pasar modal itu sudah syariah karena prinsipnya bagi hasil, tapi tidak bisa dikatakan semua saham-saham yang dijual itu syariah,” kata Anggito dalam Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribatra Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tidak semua emiten menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa di antaranya masih terlibat dalam sektor nonhalal atau memiliki struktur pembiayaan berbasis utang yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Ada Indeks Saham Syariah, Tapi Perlu Perhatikan Mekanisme Perdagangan
Anggito menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki indeks saham syariah sebagai acuan investor. Namun, ia mengingatkan pentingnya memahami mekanisme transaksi.
“Ada indeksnya saham syariah. Boleh asal jangan diperdagangkan di secondary market karena ada unsur spekulasi jadi itu adalah tergolong tidak syar’i,” ungkapnya.
Pernyataan ini menyoroti aspek spekulasi dalam perdagangan saham di pasar sekunder. Dalam perspektif syariah, unsur gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi) menjadi perhatian utama dalam menentukan kehalalan suatu transaksi.
Bagaimana dengan Kripto? Belum Ada Fatwa Syariah
Selain saham, Anggito juga menyinggung soal aset kripto yang kini semakin populer di Indonesia. Ia menyebut hingga saat ini belum ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kripto sebagai instrumen syariah.
“Kripto itu belum ada fatwa kalau dia syariah karena enggak ada underlying-nya tapi sekarang di dunia ini sedang dipikirkan karena kripto ini sedang mendunia, di Indonesia juga banyak,” jelas Anggito.
Menurutnya, salah satu isu utama kripto adalah ketiadaan underlying transaction atau aset dasar yang jelas. Hal ini menjadi tantangan dalam menilai kesesuaian kripto dengan prinsip keuangan syariah.
Perlu Kajian Mendalam, Seperti Kasus Unit Usaha Syariah
Meski demikian, Anggito tidak menutup peluang adanya pembahasan lebih lanjut mengenai fatwa syariah untuk aset digital tersebut. Ia mencontohkan pengalaman unit usaha syariah (UUS) di perbankan yang sempat menuai perdebatan.
“Seperti UUS juga sama, ini dulu dikatakan enggak syariah segala macam, ini tapi diakui sekarang. UUS lebih kompetitif dibandingkan yang BUS, karena dia punya IT bagus, dari bank konvensional, tidak perlu branding lagi, SDM bisa bertukar dari yang konvensional,” ujarnya.
Dirinya menilai UUS kini justru memiliki daya saing tinggi karena didukung infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang matang dari induk bank konvensional.
Apa Artinya bagi Investor Muda?
Bagi investor, terutama generasi 18–35 tahun yang mulai aktif berinvestasi di saham dan kripto, pemahaman terhadap prinsip syariah menjadi krusial. Tidak cukup hanya melihat label “syariah”, tetapi juga memahami model bisnis emiten, struktur pembiayaan, hingga mekanisme transaksi di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








