Harga Perak Antam 28 Januari 2026 Naik Tajam, Terus Cetak Rekor!

AKURAT.CO Harga perak Antam hari ini melonjak signifikan mendekati Rp70.000 per gram.
Kilau logam mulia ini semakin menarik perhatian investor sebagai pilihan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sehubungan dengan itu, berikut daftar harga perak Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia.
Harga Perak pada 28 Januari 2026
Harga perak murni Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp2.700, mencapai Rp69.450 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya, di mana pada Selasa (27/1/2026), harga perak Antam naik Rp1.150 menjadi Rp66.750 per gram.
Lalu pada Senin (26/1/2026), menguat Rp1.350 menjadi Rp65.600 per gram, menembus level Rp65.000 untuk pertama kalinya.
Harga Perak Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga perak berdasarkan pecahan yang tersedia:
Perak murni 250 gram: Dipatok Rp17.762.500 (belum termasuk PPN 11%) atau Rp19.716.375 (sudah termasuk PPN 11%).
Perak murni 500 gram: Seharga Rp34.725.000 (belum termasuk PPN 11%) atau Rp38.544.750 (sudah termasuk PPN 11%).
Perak Antam Heritage 31,1 gram: Dibanderol Rp2.707.761 (belum termasuk PPN 11%) atau Rp3.005.615 (sudah termasuk PPN 11%).
Perak Antam Heritage 186,6 gram: Seharga Rp15.124.666 (belum termasuk PPN 11%) atau Rp16.788.379 (sudah termasuk PPN 11%).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








