Harga Perak Hari Ini, 18 Desember 2025: Naik Tajam!

AKURAT.CO Pada 18 Desember 2025, harga perak mengalami kenaikan yang signifikan.
Menurut laman Logam Mulia Antam, harga perak hari ini mencapai Rp40.820 per gram.
Kenaikan ini juga tercermin pada harga perak batangan dengan berbagai denominasi, menunjukkan tren positif di pasar logam mulia.
Kenaikan Harga Perak Hari Ini
Harga perak menunjukkan kenaikan yang cukup tajam, pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan data resmi Logam Mulia (Antam), harga perak hari ini berada di level Rp40.820 per gram, yang merupakan kenaikan sebesar Rp1.300 dari harga perdagangan hari sebelumnya.
Kenaikan ini sejalan dengan melonjaknya harga perak Antam sebesar Rp1.300, dari sebelumnya Rp39.520.
Data dari harga-emas.org juga menunjukkan kenaikan harga perak global, mencapai Rp35.553 per gram per pukul 02.00 WIB, naik Rp1.403 dari harga terakhir Rp34.150 per gram.
Daftar Harga Perak Antam 18 Desember 2025
Berikut adalah rincian harga produk perak batangan Antam per Kamis, 18 Desember 2025.
Harga perak batangan 1 gram: Rp40.820
Harga perak batangan 250 gram: Rp10.605.000 (Rp11.771.550 setelah PPN 11%)
Harga perak batangan 500 gram: Rp20.410.000 (Rp22.665.100 setelah PPN 11%)
Harga perak 31,1 gram (Heritage): Rp1.817.282 (Rp2.017.183 setelah PPN 11%)
Harga perak 186,6 gram (Heritage): Rp9.782.308 (Rp10.858.362 setelah PPN 11%)
Cara Membeli Perak Batangan
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli perak batangan, ada beberapa tempat aman dan resmi yang bisa dipertimbangkan.
1. Antam (Logam Mulia): Penjualan dilakukan melalui butik LM atau situs web resmi mereka. Produk yang ditawarkan bersertifikat dan mengikuti harga resmi harian yang transparan.
2. Pegadaian: Menyediakan perak batangan melalui layanan tabungan atau pembelian langsung. Keuntungan membeli di Pegadaian adalah pembelian dapat dicicil dengan skema resmi.
3. E-Commerce Tepercaya: Beberapa platform besar menawarkan produk perak dari penjual bersertifikat. Penting bagi pembeli untuk memeriksa reputasi toko, ulasan, dan keaslian produk saat membeli melalui e-commerce.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








