Akurat

IASC OJK Pulihkan Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar

Hefriday | 21 Januari 2026, 23:25 WIB
IASC OJK Pulihkan Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa dana yang dikembalikan kepada korban penipuan transaksi keuangan bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak milik nasabah yang berhasil dipulihkan. 

Penegasan ini disampaikan OJK dalam momentum pengembalian dana korban kejahatan finansial digital sebesar Rp161 miliar, sekaligus menyoroti tantangan serius di balik masifnya digitalisasi sektor jasa keuangan.
 
Di tengah meningkatnya kasus penipuan online, pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menjadi instrumen kunci untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 
 
 
OJK menilai, meskipun tingkat pemulihan dana (recovery rate) baru mencapai sekitar 5% pada tahun pertama, capaian tersebut sejalan dengan praktik internasional dan menjadi fondasi penting untuk perbaikan ke depan.

OJK: Pengembalian Dana Adalah Hak Korban, Bukan Pemberian

Mahendra menekankan bahwa korban penipuan tidak perlu merasa sungkan atau malu saat menerima kembali dana mereka. Menurutnya, uang yang dikembalikan tersebut sepenuhnya adalah milik korban.
 
Dirinya juga menyoroti masih adanya stigma sosial terhadap korban penipuan digital. Padahal, dalam konteks kejahatan finansial, kesalahan sepenuhnya berada pada pelaku, bukan korban.
 
“Korban penipuan itu ibarat orang yang rumahnya kemalingan. Tidak masuk akal jika yang disalahkan justru pemilik rumahnya,” ujar Mahendra dalam Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti–Scam Centre di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Sisi Gelap Digitalisasi Transaksi Keuangan

OJK mengakui bahwa pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan membawa manfaat besar bagi efisiensi dan inklusi keuangan. Namun di sisi lain, kompleksitas transaksi digital juga membuka celah kejahatan baru.
 
Mahendra menyebut penipuan digital sebagai “produk sampingan” dari transformasi teknologi finansial. Modus kejahatan semakin beragam, cepat, dan lintas platform, mulai dari perbankan, fintech, marketplace, hingga sistem pembayaran.

IASC Jadi Tulang Punggung Perlindungan Konsumen

Sebagai respons atas meningkatnya kejahatan finansial digital, OJK bersama pemangku kepentingan membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Lembaga ini mengoordinasikan bank, fintech, asosiasi industri, marketplace, payment gateway, hingga perusahaan telekomunikasi.
 
Pada tahun pertamanya, IASC mencatat tingkat pemulihan dana korban sekitar 5 persen. Angka ini dinilai relatif kecil, namun sejalan dengan praktik di berbagai negara lain.
 
Menurut OJK, capaian tersebut justru menjadi modal awal untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan kecepatan respons ke depan.

Kecepatan Laporan Jadi Kunci Pemulihan Dana

OJK menekankan bahwa waktu adalah faktor krusial dalam penanganan penipuan digital. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban bisa diselamatkan.
 
Saat ini, rata-rata waktu pelaporan masih berada di kisaran 45–50 menit setelah kejadian. OJK menilai angka tersebut masih perlu dipercepat karena setiap menit sangat menentukan proses pemblokiran dan pelacakan transaksi.

Integrasi OJK, Kepolisian, dan Industri Keuangan

Mahendra juga menyoroti kemajuan integrasi sistem pelaporan antara OJK, Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan Kepolisian RI. Kini, laporan yang masuk melalui sistem OJK dapat secara otomatis menjadi bagian dari laporan kepolisian.
 
Skema ini memungkinkan penerbitan indemnity letter secara lebih cepat kepada bank dan lembaga keuangan, sehingga proses pemulihan dana tidak lagi terhambat birokrasi panjang.

Literasi Keuangan Jadi Benteng Utama

Selain penguatan sistem, OJK menilai peningkatan literasi dan kesadaran keuangan masyarakat tetap menjadi fondasi utama. Edukasi perlu menjangkau seluruh anggota keluarga dan lingkungan sekitar agar kewaspadaan terhadap modus penipuan semakin tinggi.
 
Menurut OJK, berbagi informasi soal penipuan bukanlah tanda kelemahan, melainkan langkah preventif untuk melindungi lebih banyak orang.

Kolaborasi Jadi Kunci Lawan Penipuan Digital

OJK menegaskan bahwa pemberantasan penipuan keuangan digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara regulator, industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
 
Dengan koordinasi yang semakin solid melalui Indonesia Anti-Scam Center, OJK optimistis perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan dapat terus diperkuat, sekaligus menopang pembangunan ekonomi nasional di era digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa