Menkeu Purbaya: Keputusan BI Kolektif, Tak Bisa Dikendalikan Satu Orang

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran publik terkait potensi intervensi politik terhadap Bank Indonesia (BI) apabila Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Menurut Purbaya, struktur pengambilan keputusan di BI justru dirancang untuk mencegah dominasi satu pihak.
Purbaya menegaskan, kebijakan moneter dan makroprudensial di BI tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan bank sentral.
Baca Juga: Menkeu Jerman Dukung Macron Siapkan “Bazoka Dagang” UE Hadapi Tekanan Trump
“Deputi gubernur itu bukan satu orang, ada tujuh. Tidak bisa satu orang memengaruhi semuanya. Harus diskusi bersama,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap keputusan strategis BI dibahas dalam forum Dewan Gubernur, yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta para Deputi Gubernur.
Mekanisme kolektif ini, kata Purbaya, menjadi benteng utama dalam menjaga independensi bank sentral dari kepentingan jangka pendek, termasuk kepentingan politik.
Terkait latar belakang politik Thomas Djiwandono, Purbaya menyebut proses pengangkatan Deputi Gubernur BI mensyaratkan independensi penuh.
Dirinya memastikan, Thomas akan melepaskan afiliasi politiknya sebelum mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Kalau masuk BI, harus independen. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Defisit APBD 2026 Bisa Longgar Jika Belanja Daerah Optimal
Diketahui sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap independensi BI, menyusul mundurnya salah satu Deputi Gubernur BI dan mencuatnya nama Thomas sebagai kandidat pengganti.
Purbaya menilai, kekhawatiran intervensi seharusnya dilihat secara proporsional dengan memahami tata kelola BI yang berbasis kolegial.
Menurut Purbaya, selama proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai Undang-Undang BI dan prinsip tata kelola yang baik, independensi bank sentral akan tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









