DJP Catat 126.796 WP Lapor SPT via Coretax di Awal 2026

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax terus menunjukkan tren positif di awal tahun 2026.
Dikabarkan sudah ada sebanyak 126.796 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 101.089 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 19.226 SPT.
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP
Selain itu, DJP juga menerima 6.371 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta dua SPT dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dalam rupiah dan dua wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sejalan dengan itu, jumlah aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. DJP mencatat hingga pertengahan Januari, sebanyak 11.867.729 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Apa Itu Coretax DJP? Ini Manfaat dan Alasan Wajib Aktivasi Akun
DJP menilai peningkatan penggunaan Coretax menjadi indikator awal meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi dan pelaporan tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








