Menguak Fenomena Delisting: Saat Saham Hilang dari Bursa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

AKURAT.CO Pasar modal tidak hanya menjadi tempat bagi perusahaan mencari modal, tetapi juga cermin transparansi dan akuntabilitas publik.
Namun, tidak semua saham mampu bertahan di bursa selamanya. Ada kalanya sebuah emiten harus meninggalkan lantai perdagangan, sebuah proses yang dikenal dengan istilah delisting.
Delisting terjadi ketika saham suatu perusahaan dihapus dari daftar resmi bursa efek. Langkah ini bisa bersifat sukarela (voluntary) maupun dipaksa (forced), tergantung pada kondisi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan bursa.
Menurut Investopedia, keputusan delisting selalu melibatkan banyak pihak: mulai dari perusahaan penerbit saham, otoritas bursa, regulator pasar modal, hingga investor yang terdampak langsung.
Prosesnya pun diatur secara ketat, dimulai dari pengumuman resmi hingga penghapusan saham dari sistem perdagangan.
Kenapa Saham Bisa Dihapus dari Bursa?
Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)
Biasanya dilakukan atas inisiatif perusahaan sendiri karena alasan strategis, seperti:
-
Ingin beralih ke status perusahaan tertutup (privatisasi).
-
Terjadi merger atau akuisisi, sehingga pencatatan saham tidak lagi diperlukan.
-
Menekan biaya kepatuhan dan administrasi yang dianggap terlalu tinggi bagi perusahaan publik.
Delisting Dipaksa (Involuntary Delisting)
Baca Juga: Kambing Pincang? Waspadai Penyebabnya dan Simak Cara Cepat Mengobatinya!
Sementara itu, penghapusan paksa dilakukan oleh bursa karena pelanggaran atau kondisi buruk, seperti:
-
Tidak memenuhi persyaratan pencatatan, misalnya laporan keuangan, modal, atau struktur manajemen.
-
Mengalami kebangkrutan atau gagal bayar (default).
-
Volume perdagangan sangat rendah, sehingga dianggap tidak likuid.
-
Melanggar aturan bursa atau tidak menyampaikan laporan publik secara konsisten.
-
Masalah going concern dan indikasi ketidakmampuan perusahaan bertahan dalam jangka panjang.
Tahapan Proses Delisting Saham
Prosedur delisting umumnya mengikuti tahapan berikut:
-
Pemberitahuan resmi dari perusahaan atau otoritas bursa kepada publik.
-
Pemenuhan syarat administratif seperti dokumen, persetujuan, hingga kompensasi bagi pemegang saham.
-
Persetujuan pemegang saham (untuk kasus sukarela) atau keputusan bursa/regulator (untuk delisting paksa).
-
Penghapusan saham dari daftar perdagangan resmi.
-
Saham bisa tetap diperdagangkan di pasar alternatif (over-the-counter/OTC), namun dengan risiko tinggi dan likuiditas rendah.
Dampak Delisting: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan?
Bagi Perusahaan
-
Beban regulasi berkurang, karena tidak lagi wajib mempublikasikan laporan keuangan secara rutin.
-
Kehilangan akses pendanaan publik, yang membuat ekspansi lebih sulit.
-
Reputasi bisa terguncang, terutama jika delisting dilakukan secara paksa.
-
Kemungkinan relisting (mendaftar kembali di bursa) akan sulit tanpa perbaikan besar-besaran.
Bagi Investor
Baca Juga: 7 Langkah Jitu Menentukan Metode Penelitian Skripsi agar Cepat Selesai dan Tepat Sasaran
-
Likuiditas anjlok — saham menjadi sulit dijual di pasar reguler.
-
Nilai saham cenderung turun tajam begitu kabar delisting diumumkan.
-
Hak kepemilikan tetap ada, termasuk hak atas dividen (jika perusahaan masih beroperasi).
-
Risiko kerugian meningkat, terutama jika perusahaan benar-benar bangkrut.
-
Transparansi informasi menurun, karena perusahaan tidak lagi wajib melaporkan kinerja publik.
Pelajaran bagi Investor
Delisting bukanlah akhir dari segalanya, tetapi menjadi pengingat penting bahwa investasi saham selalu mengandung risiko.
Investor perlu memahami sinyal-sinyal awal, mulai dari penurunan kinerja, keterlambatan laporan keuangan, hingga suspensi perdagangan, sebelum saham benar-benar dihapus dari bursa.
Dengan pemahaman yang baik, investor bisa mengantisipasi risiko lebih awal dan mengubah ancaman menjadi peluang.
Sebab dalam dunia pasar modal, yang bertahan bukan yang paling kuat, tetapi yang paling cepat beradaptasi.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










