RUPLSB PANI Restui Rencana Rights Issue 1,11 Miliar Saham

AKURAT.CO Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menyetujui rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue ketiga.
Dengan disetujuinya Rencana PMHMETD III, PANI berencana untuk menerbitkan sebanyakbanyaknya 1.115.533.400 lembar saham baru dengan nominal Rp100 per saham dan harga pelaksanaan di Rp15.000 per saham.
Rasio dari PMHMETD III ini adalah 119.169 : 7.864 untuk Pemegang Saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date, yakni tanggal 27 November 2025 pukul 16.00 WIB. Periode perdagangan HMETD akan berjalan mulai dari tanggal 1 Desember sampai dengan 5 Desember 2025.
Baca Juga: Cari Dana Rp121 Miliar, PANI Segera Rights Issue
Presiden Direktur PANI, Sugianto Kusuma berterimakasih k pemegang saham yang menghadiri RUPSLB pada 9 Oktober 2025 di Agung Sedayu Group Tower Jakarta Utara dan merestui rencana aksi korporasi PANI.
Sugianto memandang momen ini sebagai langkah signifikan dalam menciptakan sinergi bisnis yang optimal, mengingat CBDK memiliki properti investasi, seperti Nusantara International Convention Exhibition (NICE) dan Hotel Hilton PIK2 Jakarta yang akan menjadi sumber recurring income untuk PANI juga.
"Kami berfokus meningkatkan kepemilikan sampai dengan maksimal 90% atas CBDK agar kontribusi laba komprehensif teratribusi untuk PANI dapat semakin meningkat," ujarnya.
Selain penyertaan atas CBDK, PANI juga akan melakukan penyetoran terhadap PT Panorama Eka Tunggal (PET), PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), dan PT Karunia Utama Selaras (KUS).
Ketiga entitas anak tersebut memiliki lahan yang cukup luas sehingga dibutuhkan dana untuk mempercepat pengembangan kawasan PIK2, seperti produk The Golf Signature, SOHO Miami, Rukan Lau Pa Sat, dan Padma.
Sementara itu, proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland oleh Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dicabut oleh pemerintah dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penghapusan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Menurut pemerintah, dari awal memang yang sempat dimasukkan dalam PSN adalah proyek pengembangan pariwisata, bukan propertinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









