Bertahap, OJK Bakal Naikkan Free Float ke 30 Persen
Hefriday | 7 Oktober 2025, 18:34 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan untuk mendukung peningkatan minimum free float atau jumlah saham yang diperdagangkan ke publik secara bertahap hingga mencapai 30%.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia di tengah peningkatan jumlah investor ritel.
Saat ini, OJK sedang mengkaji tahapan kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 10% bagi seluruh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap agar tidak membebani emiten, terutama dari sektor dengan struktur kepemilikan saham yang masih terpusat.
“Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Inarno, kenaikan free float merupakan langkah penting untuk mendorong efisiensi pasar serta memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.
Dengan peningkatan jumlah saham yang diperdagangkan secara publik, volatilitas harga dapat ditekan dan pembentukan harga saham menjadi lebih wajar.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebutkan bahwa BEI tengah melakukan kajian mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut.
Dirinya menegaskan, setiap langkah penyesuaian akan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan tercatat serta kemampuan investor untuk menyerap saham tambahan di pasar.
“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” kata Nyoman.
Dirinya menambahkan, partisipasi emiten dan asosiasi pelaku pasar akan menjadi bagian penting dalam proses finalisasi aturan tersebut.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan legislatif. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar minimum free float dinaikkan hingga 30%, menyesuaikan dengan standar yang telah diterapkan di sejumlah bursa negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah free float-nya. Indonesia harus menaikkan agar pasar modalnya lebih likuid dan kompetitif,” ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal.
Angka ini tidak mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen, maupun pihak-pihak yang memiliki afiliasi langsung dengan perusahaan.
Peningkatan porsi free float diharapkan dapat mendorong kapitalisasi pasar dan minat investor institusi global, yang umumnya lebih tertarik pada saham dengan tingkat likuiditas tinggi.
Dari sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mendorong tata kelola perusahaan publik menjadi lebih transparan karena keterlibatan publik dalam kepemilikan saham meningkat.
OJK melaporkan, hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar Rp15.000 triliun, dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID) dan 966 perusahaan tercatat di BEI.
Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi saham terus meningkat, meski tantangan seperti konsentrasi kepemilikan saham besar masih perlu dibenahi.
Dengan kebijakan kenaikan free float ini, OJK menargetkan terciptanya pasar modal yang lebih likuid, efisien, dan inklusif.
Langkah bertahap dinilai menjadi pendekatan paling realistis untuk menjaga stabilitas harga saham sambil mendorong keadilan bagi seluruh pemegang saham.
“Yang terpenting, semua pihak siap dan paham bahwa tujuan akhirnya adalah memperkuat pasar modal Indonesia agar sejajar dengan negara-negara lain di kawasan,” tukas Inarno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









