Akurat

Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Eko Krisyanto | 18 September 2025, 14:14 WIB
Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pajak.

Tetapi masih banyak orang yang masih merasa repot ketika harus mencetak ulang kartu NPWP karena hilang atau rusak.

Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menemukan solusi modern melalui layanan kartu NPWP digital yang bisa dicetak sendiri tanpa harus ke kantor pajak.

Baca Juga: Membuat NPWP Apakah Bisa secara Online Tanpa Harus Tatap Muka? Simak Panduannya!

Cara cetak kartu NPWP digital bisa dilakukan secara praktis melalui layanan daring.

Dikutip dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak, seorang Wajib Pajak cukup mengakses akun masing-masing di situs DJP Online atau Coretax, kemudian kartu NPWP elektronik dapat dikirim langsung ke email terdaftar.

Hal ini menjadi kemudahan bagi masyarakat di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan publik.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui

Wajib Pajak yang telah memiliki akun resmi DJP Online dapat memanfaatkan fitur ini kapan saja sesuai kebutuhan. Layanan ini tersedia untuk individu maupun badan usaha yang membutuhkan salinan kartu NPWP elektronik.

Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online sehingga tidak ada lagi kewajiban mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.

Langkah Mencetak Kartu NPWP Melalui DJP Online

1. Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK dan password.
2. Setelah berhasil masuk, pilih menu Informasi yang menampilkan preview NPWP elektronik.
3. Klik tombol Kirim Email atau Kirim ke Email.
4. Sistem akan mengirimkan file NPWP elektronik dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
5. Buka email yang digunakan saat pendaftaran lalu unduh file NPWP elektronik.
6. Jika ingin kartu dalam bentuk fisik, cetak file PDF tersebut menggunakan printer pribadi atau melalui jasa percetakan.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!

Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor pajak hanya untuk mencetak kartu NPWP. Semua bisa dilakukan secara mandiri, cepat dan praktis.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK