Akurat

Misbakhun Desak Reformasi BUMN agar Kembali ke Mandat Konstitusi

Hefriday | 11 September 2025, 18:20 WIB
Misbakhun Desak Reformasi BUMN agar Kembali ke Mandat Konstitusi

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyerukan perlunya reformasi mendalam terhadap peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian. Menurutnya, BUMN harus kembali pada mandat konstitusi sebagai agen pembangunan yang menyejahterakan rakyat, bukan semata-mata perusahaan pencetak keuntungan.

“BUMN yang kuat adalah BUMN yang menjalankan mandat konstitusi. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat, tapi wajib melindungi rakyat dengan menyediakan barang dan jasa publik,” kata Misbakhun dalam diskusi Transformasi Ekonomi Nasional Pertumbuhan Inklusif Menuju 8% di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dirinya menegaskan, sektor strategis seperti listrik, minyak, pangan, dan transportasi tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan harga tetap terjangkau.

Baca Juga: Komisi XI DPR Ingatkan Purbaya Agar APBN Berpihak pada Rakyat

Misbakhun memberi contoh bagaimana subsidi transportasi di kota besar seperti Jakarta menjadi penting agar generasi muda tidak menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk ongkos.

“Subsidi energi, transportasi, listrik, dan pangan harus tetap dijaga. Itu bantalan bagi rakyat agar daya beli tetap kuat,” ujarnya.

Namun, ia juga menyoroti adanya praktik sebagian BUMN yang menyalahgunakan mekanisme subsidi. Ia mencontohkan, ada perusahaan yang menaikkan harga per unit agar klaim subsidi lebih besar, sehingga justru membebani keuangan negara.

“Kalau harga pasar Rp8.000 tapi ditulis Rp9.000 untuk dapat subsidi lebih besar, itu sama saja menggerogoti negara. BUMN tidak boleh jadi beban,” tegasnya.

Misbakhun mengingatkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari seribu BUMN dan anak perusahaan. Namun hanya segelintir, sekitar delapan hingga dua belas perusahaan, yang benar-benar memberikan setoran signifikan ke APBN.

“Mayoritas BUMN tidak memberi kontribusi berarti. Ini persoalan struktural yang harus segera dibenahi,” katanya.

Misbakhun menyambut baik kebijakan pemerintah yang membentuk holding BUMN investasi dan operasional. Menurutnya, langkah ini bisa memperjelas peran masing-masing entitas, baik sebagai penggerak investasi maupun pelaksana operasional sektor strategis.

Baca Juga: Rapat Perdana dengan Komisi XI, Menkeu Purbaya Tanggalkan Gaya Bicara Koboi

Namun Misbakhun menekankan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara profesional.

“BUMN jangan lagi terjebak birokrasi. Mereka harus dikelola layaknya korporasi modern yang efisien, namun tetap memegang mandat konstitusi,” jelasnya.

Misbakhun mencontohkan peran Bulog dalam menyalurkan bantuan pangan, serta bank-bank Himbara dalam menyalurkan bantuan tunai dari pemerintah. Menurutnya, peran ini menunjukkan BUMN bukan hanya entitas bisnis, melainkan juga instrumen perlindungan sosial.

“BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk memastikan rakyat mendapatkan bantuan dengan tepat. Fungsi ini tidak bisa digantikan swasta,” katanya.

Dirinya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan peran negara, mekanisme pasar, dan kepentingan rakyat. Jika negara terlalu dominan, ekonomi menjadi etatis. Jika pasar dibiarkan bebas, rakyat akan terpinggirkan.

“Negara harus hadir dengan cara yang tepat. BUMN adalah instrumen keseimbangan itu,” tegasnya.

Misbakhun juga menyoroti perlunya membebaskan manajemen BUMN dari ketakutan mengambil keputusan karena statusnya sebagai penyelenggara negara. Ia mendorong agar direksi diberi ruang sebagai profesional pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.

“BUMN harus berani mengambil inisiatif. Jangan takut, karena kalau dikelola dengan benar, mereka bisa menjadi motor pertumbuhan sekaligus penyangga kesejahteraan,” katanya.

Dengan pembenahan struktural, transparansi dalam subsidi, serta profesionalisme pengelolaan, BUMN bisa kembali menjadi agen pembangunan bangsa. Misbakhun menegaskan, kehadiran negara melalui BUMN bukan untuk bersaing dengan rakyat, melainkan melindungi rakyat dari mekanisme pasar yang tidak adil.

“Kalau BUMN dijalankan sesuai mandat, mereka bukan hanya perusahaan pencetak laba, tetapi juga pilar kesejahteraan nasional,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi