Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2,09 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (11/9/2025), harga emas naik Rp21.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.074.000 menjadi Rp2.095.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas juga tercatat mengalami perubahan. Antam menetapkan harga buyback di level Rp1.942.000 per gram. Artinya, jika konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam, nilai yang diterima adalah sesuai harga buyback tersebut.
Transaksi jual dan beli emas batangan tidak lepas dari ketentuan perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku yakni 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
Baca Juga: Perbedaan Emas Antam, UBS, dan Emas Digital yang Perlu Diketahui
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. Artinya, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran terpisah, karena potongan dilakukan secara otomatis. Hal ini menjadi bagian dari transparansi dan tata kelola yang diterapkan Antam dalam setiap transaksi logam mulia.
Sementara itu, harga emas batangan Antam pada berbagai pecahan juga ikut mengalami penyesuaian. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat Rp1.097.500. Emas 1 gram dijual Rp2.095.000, sedangkan pecahan 2 gram dibanderol Rp4.130.000. Adapun emas batangan 3 gram mencapai Rp6.170.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas juga mengalami lonjakan. Emas 5 gram dipatok Rp10.250.000, sedangkan pecahan 10 gram dijual Rp20.445.000. Sementara itu, emas 25 gram berada di harga Rp50.987.000, dan emas 50 gram menembus Rp101.895.000.
Kenaikan harga juga terlihat pada emas pecahan besar lainnya. Untuk emas 100 gram, harganya mencapai Rp203.712.000, sementara emas 250 gram dipatok Rp509.015.000. Adapun pecahan 500 gram berada di angka Rp1.017.820.000, dan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram dijual Rp2.035.600.000.
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9%.
Sebagai bentuk transparansi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa pajak telah dipungut dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









