Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

AKURAT.CO Layanan Bank Emas Pegadaian. Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas.
Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.
Baca Juga: Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas
"PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir," jelasnya.
Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan nol persen bagi konsumen akhir.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 Tahun 2023.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.
Dengan semangat meng-EMAS-kan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.
Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi





