Akurat

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Wahyu SK | 4 Agustus 2025, 22:23 WIB
Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

AKURAT.CO Layanan Bank Emas Pegadaian. Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas.

Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.

Baca Juga: Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas

"PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir," jelasnya.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan nol persen bagi konsumen akhir.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 Tahun 2023.

Baca Juga: Cetak Laba Rp3,58 Triliun di Semester I/2025, Pegadaian Tegaskan Peran untuk Terus MengEMASkan Indonesia

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Baca Juga: Pegadaian Cetak Sejarah: Raih Dana Rp 8,14 Triliun dari Penerbitan Obligasi dan Sukuk, Oversubscribed!

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.

Dengan semangat meng-EMAS-kan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.

Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK