Akurat Logo

Misbakhun Sebut Aturan Baru Pajak Emas Masih Perlu Penyempurnaan

Hefriday | 4 Agustus 2025, 22:06 WIB
Misbakhun Sebut Aturan Baru Pajak Emas Masih Perlu Penyempurnaan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan pandangannya terkait diterbitkannya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ekosistem emas di Indonesia. 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis, namun memerlukan pengawasan ketat dan penguatan agar dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
 
Dua regulasi yang dimaksud Misbakhun adalah PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
 
Kedua aturan tersebut dirancang untuk mereformasi sistem perpajakan di sektor emas dan memperkuat tata kelola ekosistem logam mulia di Tanah Air.
 
Misbakhun menilai bahwa kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank merupakan terobosan positif.
 
Apalagi kebijakan ini juga menyertakan berbagai pengecualian strategis yang memperhatikan kondisi pasar dan kebutuhan industri emas domestik.
 
Langkah pemerintah tersebut dinilai sebagai upaya cermat dalam meningkatkan efisiensi sistem, memperbesar likuiditas di sektor emas, serta menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan dan fluktuasi pasar global yang kian kompleks.
 
 
Namun demikian, Misbakhun yang juga politisi senior Partai Golkar menegaskan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya sempurna. Ia menyoroti masih adanya potensi celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu hingga berisiko merugikan penerimaan negara.
 
Oleh karena itu, ia mendorong perlunya penguatan lebih lanjut terhadap batang tubuh regulasi. Salah satunya dengan merumuskan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multitafsir, sehingga dapat menghindari berbagai interpretasi yang membingungkan dalam implementasi di lapangan.
 
Dirinya juga mengkritisi belum adanya kejelasan dalam perlakuan skema pajak terhadap transaksi emas non-fisik atau digital. Padahal, jenis transaksi ini terus tumbuh seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam perdagangan logam mulia.
 
"Perlu ada aturan eksplisit yang mengatur emas digital, karena volumenya semakin besar dan berpotensi menjadi sumber penerimaan yang signifikan," ujar Misbakhun.
 
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antar lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga lembaga penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai mutlak untuk memastikan seluruh rantai transaksi emas diawasi secara menyeluruh dan transparan.
 
"Perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran," tukasnya.

Beda Aturan Baru dengan Lama

Dalam aturan lama, Bank Bullion BUMN memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari supplier emas, sementara supplier emas juga memungut 0,25% dari Bank Bullion. Skema ini menimbulkan masalah double collection atau pungutan ganda yang memberatkan sektor usaha.

Pada aturan baru, Bank Bullion baik milik BUMN maupun swasta hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari supplier emas, dan supplier tidak lagi memungut PPh dari Bank Bullion. Perubahan ini diharapkan dapat menghilangkan pungutan ganda, menurunkan biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
 
Selain itu Untuk impor emas batangan, tarif PPh yang sebelumnya bervariasi antara 2,5%, 7,5%, atau 10% kini disederhanakan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25%. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan bank bullion, menstabilkan pasokan emas nasional, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perubahan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya harga emas yang lebih stabil karena penurunan biaya transaksi dan impor, meningkatnya suplai emas akibat kemudahan regulasi, serta daya tarik investasi emas yang meningkat karena pajak yang lebih ringan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa