Akurat

Kolaborasi Kopdes Merah Putih dan BPR Perkuat Ekosistem Keuangan Desa

Hefriday | 1 Agustus 2025, 23:58 WIB
Kolaborasi Kopdes Merah Putih dan BPR Perkuat Ekosistem Keuangan Desa

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki potensi besar untuk menjalin kolaborasi strategis dengan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kerja sama ini diyakini mampu memperkuat ekosistem keuangan mikro di tingkat desa dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kolaborasi antara KDMP dan BPR bersifat saling melengkapi.
 
KDMP, kata dia, bisa berfungsi sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR menjalankan fungsi intermediasi keuangan berbasis mikro dan lokal. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan keuangan dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
“Kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
 
 
Dian juga menyambut baik hadirnya Kopdes-Kopdes (Koperasi Desa) percontohan yang saat ini mulai dikembangkan di berbagai daerah.
 
Dari sisi pengawasan, OJK mendorong industri perbankan untuk menyusun model bisnis dan analisis risiko (risk assessment) khusus guna melayani pembiayaan kepada koperasi desa. 
 
Hal ini tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko yang memadai, serta peraturan yang berlaku.
 
Selain itu, OJK secara aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, serta kementerian lain yang relevan.
 
Komunikasi juga dilakukan dengan pelaku industri perbankan guna memastikan sinergi lintas sektor dalam pengembangan KDMP berjalan optimal.
 
Terkait dengan aspek regulasi, Dian menjelaskan bahwa kredit atau pembiayaan kepada KDMP dapat dikategorikan sebagai kredit UMKM, selama penyaluran kredit tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
 
Hal ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di level akar rumput.
 
Sebagai langkah konkret, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM).
 
Aturan ini akan memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing bank, serta insentif non-regulatif untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor UMKM.
 
“RPOJK tersebut dirancang untuk membuka ruang fleksibilitas bagi bank dalam menyalurkan kredit kepada UMKM, termasuk koperasi desa, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” jelas Dian.
 
Pembentukan KDMP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
 
Inpres ini menjadi payung hukum dan acuan pemerintah dalam mendorong peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
 
Secara umum, tujuan pembentukan KDMP adalah memperkuat struktur ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong inklusi keuangan yang merata.
 
Dengan model bisnis yang berbasis potensi lokal dan dukungan pemerintah, KDMP diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan perekonomian desa yang berkelanjutan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa