FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern

AKURAT.CO Laju kehidupan modern yang serba cepat menghadirkan berbagai tekanan hidup, mulai dari tuntutan pekerjaan hingga ekspektasi sosial.
Hal ini membuat masyarakat cenderung mengabaikan persiapan menghadapi risiko kesehatan jangka panjang.
Menurut data Kementerian Kesehatan, 75% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM), serangan jantung dan stroke. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia.
PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang berfokus pada nasabah dengan dukungan teknologi, menghadirkan produk asuransi penyakit kritis, FWD Critical First Protection.
Hal ini guna memberikan solusi perlindungan komprehensif akan penanganan medis yang diperlukan tanpa harus dibebani kekhawatiran finansial sehingga mereka dapat terus menjalani hidup berkualitas dan bebas dari rasa khawatir.
Baca Juga: FWD Insurance Dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi
Menurut Chief of Agency FWD Insurance, Ang Tiam Kit, kehidupan masyarakat modern yang serba cepat seringkali membuat masyarakat mengabaikan risiko penyakit tidak menular, yang berpotensi menjadi penyakit kritis.
Di sisi lain, kemajuan hari ini merupakan hasil dari kreativitas dan aktivitas masyarakat yang demikian cepat.
"Untuk itu kami menyegarkan FWD Critical First Protection sebagai proteksi yang memberikan kenyamanan dan membantu masyarakat mempersiapkan diri lebih baik untuk diri sendiri dan keluarga," ujar Ang dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
FWD Critical First Protection merupakan produk asuransi penyakit kritis yang memberikan proteksi sejak tahap awal terdiagnosis.
Beberapa fitur unggulan dari FWD Critical First Protection, termasuk pertama, manfaat dasar hingga 100% Uang Pertanggungan yang memberikan perlindungan pada penyakit kritis, kerusakan organ, perawatan medis, kondisi kritis yang tidak dapat diobati hingga meninggal dunia.
Kedua, manfaat tambahan hingga 100% Uang Pertanggungan untuk perlindungan pada deteksi penyakit kritis di tahap awal dan kerusakan organ.
Ketiga, pilihan pengembalian premi untuk perlindungan hingga usia 65, 75, 85 tahun Usia masuk tertanggung dari 18 hingga 65 tahun. Keempat, masa perlindungan satu tahun dan dapat diperpanjang otomatis.
Terakhir, pilihan Uang Pertanggungan yang Disesuaikan, mulai dari Rp250 juta hingga Rp2 miliar berdasarkan proses underwriting.
Nasabah FWD Critical First Protection berkesempatan mendapatkan layanan pasca klaim FWD Care Recovery Plan.
Layanan ini hadir sebagai dukungan untuk nasabah FWD Insurance, mulai dari layanan mental konseling, konsultasi ahli gizi, hingga transportasi medis lokal, tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Melalui FWD Critical First Protection, kami berkomitmen dalam menghadirkan service excellence bagi nasabah, sebagai upaya kami dalam mewujudkan visi mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi,” tukas Ang.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai produk-produk dan program FWD Insurance, kunjungi www.fwd.co.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








