Pemerintah Ubah Status Kripto Jadi Instrumen Keuangan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi aturan pajak atas transaksi aset kripto.
Langkah tersebut menyusul rencana perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan karakteristik kripto sebagai instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto sebagai bagian dari komoditas. Ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan,” ujar Bimo saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers’ Charter, Selasa (22/7).
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Saat ini, regulasi yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atas kripto dibedakan berdasarkan apakah transaksi dilakukan di exchange terdaftar Bappebti atau tidak. Begitu pula dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Namun, dengan kripto yang akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan, maka pendekatan pemajakan yang lebih selaras dengan sistem keuangan akan diterapkan.
Artinya, pengenaan pajak bisa berubah dari semata transaksi perdagangan menjadi berbasis keuntungan investasi atau skema lainnya.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Kebijakan ini juga sejalan dengan semakin terintegrasinya aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Per akhir Maret 2025, DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp115,1 miliar, dengan akumulasi total Rp1,2 triliun sejak regulasi diberlakukan.
Transformasi ini menandai keseriusan pemerintah dalam merespons perkembangan ekonomi digital dan mengatur aset kripto secara lebih sistematis, sejalan dengan praktik internasional yang cenderung menempatkan kripto sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








