BEI Delisting 8 Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap delapan perusahaan tercatat dari pasar modal Indonesia pada hari Senin (21/7/2025). Keputusan ini diumumkan melalui keterbukaan informasi oleh P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, di Jakarta.
Delapan emiten yang terkena delisting tersebut adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Selain itu, BEI juga menghapus pencatatan saham PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), serta PT Nipress Tbk (NIPS).
Tidak hanya saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen, yakni milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson International Tbk (MYRX). Dengan demikian, total efek yang dihapuskan dari bursa mencapai sepuluh jenis saham.
Baca Juga: 10 Daftar Emiten yang Didepak BEI Mulai Pekan Depan
Menurut Mulyana, setelah proses delisting dilakukan, kedelapan emiten tersebut tidak lagi memiliki status sebagai perusahaan tercatat di BEI. Ini berarti, emiten-emiten itu tidak lagi memiliki kewajiban-kewajiban yang melekat pada status tersebut, termasuk kewajiban pelaporan dan transparansi informasi kepada publik investor.
"BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," ujar Mulyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (21/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa perusahaan yang telah terkena delisting masih dapat mengajukan proses pencatatan ulang (relisting) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Proses delisting ini didasarkan pada dua pengumuman resmi dari bursa, yakni Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024, yang diterbitkan pada 19 Desember 2024. Keduanya menyatakan pembatalan pencatatan efek bagi perusahaan yang berada dalam status pailit dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Selain pengumuman resmi tersebut, BEI juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur secara rinci mengenai kriteria pembatalan pencatatan (delisting) serta ketentuan relisting. Peraturan ini menegaskan adanya mekanisme yang harus dilalui oleh perusahaan jika ingin kembali menjadi emiten di BEI.
BEI menyebutkan ada tiga ketentuan utama yang menjadi alasan delisting. Pertama, jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan secara negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan potensi pemulihan yang memadai.
Baca Juga: Naikkan Kualitas IPO, BEI Gencar Edukasi ke Calon Emiten
Kedua, jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa sesuai regulasi yang berlaku. Ketiga, apabila saham perusahaan telah disuspensi secara terus-menerus di seluruh pasar (reguler dan tunai) selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
Delisting emiten ini menjadi pengingat bagi investor dan pelaku pasar akan pentingnya memantau kinerja dan kepatuhan regulasi dari perusahaan tercatat. Langkah tegas dari BEI ini juga menunjukkan komitmen otoritas bursa untuk menjaga integritas dan kualitas pasar modal Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










