Buntut Kasus Ajaib, OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan investor di pasar modal.
Aturan ini mengatur secara rinci tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK ini diterbitkan untuk merespons dinamika dan kompleksitas industri sekuritas yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi layanan.
“Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, serta pentingnya memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap investor,” ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
POJK Nomor 13 Tahun 2025 mencakup pengaturan menyeluruh mengenai fungsi dan perilaku PEE dan PPE, termasuk perusahaan efek daerah (PED) dan mitra pemasaran. Aturan ini secara khusus menyoroti kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, serta penanganan potensi benturan kepentingan.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp1,8 M di Ajaib, BEI dan OJK Turun Tangan
Dalam hal teknologi informasi, POJK juga mengatur manajemen risiko dalam penggunaan teknologi oleh perusahaan efek, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga atau penyedia layanan teknologi. Ketentuan ini menjadi penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam proses pemasaran dan transaksi pasar modal.
Salah satu aspek baru yang diatur adalah mekanisme kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan media sosial dalam promosi penawaran efek yang tidak sesuai dengan regulasi dan prinsip keterbukaan informasi.
POJK ini juga mewajibkan PEE memiliki sejumlah fungsi internal yang kuat, seperti pengendalian risiko, kepatuhan, serta fungsi audit internal. Selain itu, PPE diwajibkan memiliki sistem pengelolaan teknologi informasi yang terstruktur, termasuk ketentuan tentang tata kelola dan mitigasi risiko TI.
Dalam hal perilaku, POJK ini mengatur larangan bagi PEE dan PPE untuk melakukan tindakan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan atau menyesatkan investor. PEE dan PPE juga wajib memastikan transparansi informasi dan kesesuaian antara produk yang ditawarkan dengan profil risiko investor.
Peraturan ini turut menetapkan pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan efek demi menjaga independensi proses, serta memperbolehkan alih daya untuk fungsi-fungsi tertentu PPE dengan syarat tetap memenuhi ketentuan pengawasan.
POJK Nomor 13 Tahun 2025 diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025. Dalam masa transisi ini, OJK memberikan waktu bagi seluruh pelaku industri untuk menyesuaikan sistem dan prosedur internal mereka agar sejalan dengan ketentuan yang baru.
“OJK akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan terpercaya,” tukas Ismail.
Seperti diketahui, belakangan viral kasus transaksi Rp1,8 miliar di platform Ajaib yang mendera nasabah Nyoman Triatmaja Putra pada 24 Juni 2025. Transaksi tersebut bisa terjadi lantaran adanya fitur Trade Limit, yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo Rekening Dana Nasabah dengan pembayaran paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.
Padahal, Nyoman tidak pernah mengonfirmasi angka transaksi sebesar Rp1,8 miliar, tidak menerima notifikasi atau konfirmasi limit order, serta tidak mendapat peringatan apa pun dari aplikasi saat transaksi terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










