Industri Asuransi RI Rentan Terhadap Tarif Trump

AKURAT.CO Industri asuransi Tanah Air masih rentan terhadap kebijakan tarif Trump. Hal tersebut terungkap dalam riset IFG Progress bertajuk Mapping Trump’s Tariff Policy Impact on Indonesia’s Insurance Sector.
Berdasarkan riset tersebut, kuadran I mencakup 7 sektor dengan kontribusi premi yang tinggi sekaligus sangat rentan terhadap tekanan tarif, termasuk perbankan, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, real estate serta transportasi dan pergudangan.
Tekanan pada sektor-sektor kuadran I akan berpotensi menekan kinerja lini bisnis asuransi yang memiliki keterkaitan erat dengan masing-masing sektor. Misalnya, tekanan pada sektor perbankan berdampak pada lini bisnis asuransi kredit melalui penurunan premi dan kenaikan potensi klaim gagal bayar.
Baca Juga: Soal Co-Payment Asuransi, OJK: Untuk Efisiensi dan Perlindungan Konsumen
Sektor perdagangan kendaraan bermotor dan industri pengolahan menurunkan permintaan terhadap asuransi kendaraan bermotor dan marine cargo. Sementara itu, sektor pertambangan yang mengurangi aktivitas operasional termasuk utilisasi alat berat akan berimplikasi pada pendapatan asuransi rekayasa dan asuransi kendaraan serta meningkatkan risiko klaim.
Selanjutnya pada sektor informasi dan komunikasi juga berpotensi akan terdampak, terutama melalui penundaan proyek infrastruktur dan peluncuran satelit, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan terhadap asuransi properti dan satelit.
"Sektor real estate, transportasi dan pergudangan juga mengalami tekanan yang akan berdampak pada lini bisnis properti, suretyship, liability, dan marine cargo," tulis riset tersebut dikutip Senin (9/6/2025).
Dari sisi asuransi jiwa, tekanan daya beli dan volatilitas pasar keuangan dapat menurunkan premi dan hasil investasi. Secara keseluruhan, industri asuransi menghadapi risiko penurunan premi, peningkatan klaim, dan tekanan pada hasil investasi akibat ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif Trump tersebut.
Meskipun industri asuransi nasional masih didominasi oleh pasar domestik dengan tingkat penetrasi yang relatif rendah, tekanan eksternal seperti kebijakan tarif Trump perlu diwaspadai.
Berdasarkan hasil kajian ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. Dalam jangka pendek, perusahaan asuransi perlu secara proaktif mengidentifikasi risiko sektoral, khususnya sektor-sektor dengan eksposur tinggi terhadap kebijakan tarif tersebut.
"Risiko sektoral ini kemudian dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses underwriting, terutama pada industri asuransi umum, baik saat renewal polis maupun akuisisi bisnis baru," tulis riset itu lagi.
Evaluasi pertanggungan pada sektor berisiko tinggi dapat dilakukan secara bertahap dengan komunikasi intensif antara tertanggung dan penanggung, sesuai dengan perjanjian polis dan regulasi yang berlaku.
Dalam jangka menengah hingga panjang, perusahaan asuransi perlu memperkuat kapabilitas manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk mengembangkan kerangka stress test sebagai alat monitoring risiko secara berkala.
Strategi diversifikasi portofolio bisnis maupun investasi juga diperlukan untuk mengurangi konsentrasi eksposur risiko, sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan serta profitabilitas perusahaan asuransi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










