AKURAT.CO Di tengah kebutuhan mendesak dan tren gaya hidup yang tinggi, gesek tunai atau gestun menggunakan kartu kredit menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, gestun menyimpan sejumlah risiko yang bisa merugikan secara finansial.
Dikutip dari beberapa sumber, Kamis (29/5/2205), Gestun merupakan praktik pencairan dana dari limit kartu kredit melalui merchant atau pihak ketiga, seolah-olah transaksi dilakukan untuk pembelian barang atau jasa.
Padahal, transaksi tersebut hanya dimaksudkan untuk mengambil uang tunai. Meskipun terdengar praktis, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang praktik gestun karena termasuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit.
Baca Juga: 4 Kerugian Yang Mengintaimu Saat Gestun
Banyak yang tergoda karena gestun menawarkan pencairan cepat tanpa proses rumit seperti pinjaman resmi. Namun, hal ini bisa menjerat pemilik kartu ke dalam utang berbunga tinggi. Tidak sedikit kasus pengguna kartu kredit terjerat tagihan membengkak akibat gestun berkali-kali.
Selain bunga kartu kredit yang berkisar antara 1,75% hingga 2,25% per bulan, biaya tambahan dari penyedia jasa gestun bisa mencapai 5–10% dari nilai transaksi. Ini membuat total beban bisa jauh lebih besar dari pinjaman resmi.
Praktik gestun kini makin sulit diawasi karena banyak terjadi secara daring melalui marketplace dan media sosial. Pelaku menyamar sebagai toko elektronik atau kebutuhan rumah tangga, lalu ‘menjual’ produk fiktif untuk mencairkan limit kartu kredit pengguna.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari gestun. Bahkan, beberapa bank sudah menonaktifkan fitur tarik tunai kartu kredit untuk mengurangi penyalahgunaan.
Alih-alih melakukan gestun, masyarakat dianjurkan untuk mengelola keuangan lebih disiplin. Menyisihkan dana darurat, menabung secara konsisten, atau menggunakan pinjaman resmi dengan bunga lebih rendah adalah opsi yang lebih aman.
Jika memang membutuhkan dana tunai, pinjaman dari lembaga keuangan berizin OJK seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi alternatif yang lebih transparan dan legal.
Gestun bukan solusi ideal untuk kebutuhan finansial mendesak. Di balik kemudahan pencairannya, tersembunyi potensi jerat utang yang panjang dan risiko hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








