Akurat

Komisi XI Minta LPEI Pastikan Keberlanjutan Usaha Eksportir

Hefriday | 27 Februari 2025, 23:37 WIB
Komisi XI Minta LPEI Pastikan Keberlanjutan Usaha Eksportir

AKURAT.CO PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menunjukkan sejumlah kemajuan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekspor nasional, meski masih diwarnai tantangan dalam pengelolaan pendanaan.

Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang dihadiri oleh pejabat LPEI dan legislator, Kamis (27/2/2025).

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengapresiasi capaian LPEI yang berhasil membantu 1.097 eksportir baru serta menciptakan 1.845 desa devisa. Namun, Puteri menekankan bahwa keberhasilan tersebut harus dilihat dari sisi keberlanjutan usaha eksportir. 
 
"Yang kita khawatirkan adalah keberlanjutan usaha mereka di pasar ekspor. Banyak program pendampingan yang sifatnya one-off, yang setelah selesai, eksportir tidak bisa berdiri sendiri. Momentum ini akhirnya lewat, dan kesuksesan program hanya terasa sementara," ujarnya pada pertemuan RDP, di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 
 
 
Puteri Komarudin juga menyampaikan bahwa pendampingan LPEI harus bersifat lebih panjang dan strategis agar eksportir baru mampu tumbuh mandiri. Ia menyoroti prosedur administrasi yang rumit sebagai salah satu kendala yang kerap menghambat partisipasi UMKM dalam program ekspor. 
 
"Proses administrasi yang rumit ini harus menjadi perhatian. Kami ingin lebih banyak UMKM yang bisa berpartisipasi dan berkembang dalam pasar ekspor," pungkasnya.
 
Untuk mendukung pertumbuhan sektor ekspor, pemerintah telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun untuk LPEI pada tahun 2024.
 
Yon Arsal, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI, menjelaskan bahwa PMN tersebut dialokasikan untuk dua penugasan utama. 
 
Sebesar Rp3,5 triliun akan digunakan untuk berbagai Penugasan Khusus Ekspor (PKE), sedangkan sisa Rp1,5 triliun dialokasikan untuk mandat di bidang penjaminan dan asuransi PKE.
 
Yon Arsal merinci, untuk PKE pembiayaan perdagangan, alokasi ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun untuk PKE kawasan, Rp1 triliun dan untuk PKE UKM, Rp1 triliun.
 
Dengan penambahan PMN tersebut, PKE pembiayaan perdagangan diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun, didukung oleh rencana ekspansi ekspor 14 produk ke 113 negara. 
 
Sementara itu, pembiayaan untuk PKE kawasan diharapkan mencapai Rp2,6 triliun, dan untuk PKE UKM sebesar Rp2 triliun.
 
Dalam konteks pendanaan, LPEI saat ini mengandalkan beberapa sumber, antara lain PMN Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) senilai Rp5 triliun, PMN PKE sebesar Rp13,7 triliun, serta PMN umum sebesar Rp15 triliun.
 
Ditambah dengan pendanaan komersial seperti interbank borrowing senilai Rp24,9 triliun dan marketable securities sebesar Rp8,1 triliun, LPEI berupaya menjaga likuiditasnya.
 
Meski demikian, sebelumnya LPEI sempat mendapat suntikan PMN sebesar Rp10 triliun yang direstui DPR hanya sebesar Rp5 triliun.
 
Hal ini disebabkan adanya indikasi masalah tata kelola, di mana non-performing loan (NPL) gross per 2023 mencapai 43,5% dengan kredit bermasalah mencapai Rp44,1 triliun dari total pembiayaan Rp73,8 triliun.
 
Yon Arsal menyatakan bahwa situasi kredit macet kini mulai membaik. Pada akhir 2024, NPL gross turun menjadi 29,1% dengan kredit macet sebesar Rp26 triliun, sementara total pembiayaan LPEI turun menjadi Rp56,2 triliun. 
 
"Walau secara total pembiayaan nilainya berkurang, kualitas aset yang dikelola LPEI sudah menunjukkan perbaikan signifikan. Kita berharap nanti dalam 2-3 tahun ke depan, target badbank tinggal 3-4 klien saja, jadi semuanya bisa kita transformasikan," tukasnya.
 
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa LPEI seharusnya tidak bergantung sepenuhnya pada PMN. 
 
"Eximbank di negara lain itu sumber pendanaannya tidak tergantung PMN. Kita harus ada roadmap untuk mengurangi ketergantungan PMN, sehingga LPEI tidak selalu mendasarkan dominan sumber pendanaannya pada fiskal," ujar Kholid.
 
Kholid juga mengajukan pertanyaan kritis mengenai penurunan NPL LPEI. Ia menanyakan apakah penurunan tersebut disebabkan oleh restrukturisasi melalui PMN atau kebijakan intervensi yang efektif. 
 
"NPL turun ini apakah karena restrukturisasi dari PMN yang cukup besar atau karena policy intervensi yang sangat baik, sehingga kita bisa pisahkan apakah ini karena PMN atau hal lain," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa