Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian 1)

AKURAT.CO Baru-baru ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) bernama Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal sebagai Danantara.
Apa Itu Danantara?
Kepemilikan Saham
Kewenangan Danantara
- mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN
- menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
- bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
- bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional
- memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden
- mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
Mekanisme Modal
Modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun sebagaimana disebutkan pada Ayat 3 Pasal 3G.
Adapu sumbernya bisa berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dapat berupa dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham negara di BUMN ataupun penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Kemudian di Bab 1F tentang Modal dan PMN, disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 5 bahwa penambahan modal untuk Holding Investasi dan Holding Operasional tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah.
Adapun modal yang berasal dari APBN dimaksud meliputi dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas, aset negara lain.
Sementara modal yang berasal dari non-APBN yakni keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, sumber lain yang sah.
Struktur Danantara, Dua Holding
Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan operasional BUMN, Danantara mengadopsi struktur holding yang terdiri dari dua komponen utama yakni holding investasi dan holding operasional.
Pembentukan kedua holding ini diharapkan dapat memisahkan fungsi investasi dan operasional, sehingga masing-masing dapat fokus pada peran dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, pengelolaan BUMN menjadi lebih terarah dan profesional.
Holding Investasi
Pada Bab 1D soal Holding Investasi, Pasal 3AB Ayat 4 disebutkan seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Danantara, dengan porsi Negara Republik Indonesia memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN. Sisanya 99% saham seri B dimiliki Danantara.
Dijelaskan dalam pasal selanjutnya, Pasal 3AC, Holding Investasi punya 9 kewenangan di antaranya:
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi
- melakukan pengelolaan dividen BUMN
- melakukan pemberdayaan aset
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan
- mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi
Holding Operasional
Holding Operasional (Chief Operating Officer/ COO) bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMN, memastikan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan dlam Bab IE UU BUMN.
Disebutkan dalam Pasal 3AL, Holding Operasional berwenang melakukan 7 tindakan sebagai berikut:
- menyusun dan mengusulkan rencana keija dan anggaran perusahaan Holding Operasional
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan
- mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional
Bersambung..
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










