Akurat

Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian 1)

Demi Ermansyah | 27 Februari 2025, 16:45 WIB
Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian 1)

AKURAT.CO Baru-baru ini, pemerintah Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) bernama Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal sebagai Danantara.

Dimana pembentukan Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema holding yang inovatif. 
 
Tentunya langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Lalu Danantara ini barang apa? Seperti apa model bisnis dan operasionalnya?
 
Akurat.co mencoba menyajikan informasi lengkap, detail dan akurat seputar Danantara dalam bentuk tulisan berseri. Pada bagian awal ini, tulisan akan mengulas model bisnis Danantara berdasarkan UU BUMN yang belum lama ini disahkan.

Apa Itu Danantara?

Danantara merupakan salah satu badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. 
 
Tugas utama Danantara adalah mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, dan langsung dari BUMN. Selain itu, Danantara memiliki wewenang untuk menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
 
 
Danantara nantinya beroperasi melalui dua holding, yakni holding investasi dan operasional, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 (definisi) UU BUMN.
 
Pasal 1 Ayat 24 menyebutkan Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
 
Di Pasal 1 Ayat 25 disebutkan, Perusahaan Induk Operasional yaing selanjutnya disebut Holding Operasional adalaL BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

Kepemilikan Saham

 Menariknya, nantinya seluruh saham BUMN selain dimiliki Menteri BUMN dalam bentuk saham seri A Dwiwarna, nantinya juga akan dialihkan ke Danantara dalam bentuk saham seri B, yang prosesnya ditargetkan rampung sebulan sejak pendirian Danantara pada 24 Februari 2025 lalu atau tepatnya 24 Maret 2025.
 
Hal tersebut dijelaskan dalam Bab 1B Pasal 3A UU BUMN tentang kewenangan atas pengelolaan BUMN. Beleid ini menyebutkan kekuasaan pengelolaan BUMN oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna.
 
Kemudian kepada Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
 
Pada Pasal 3C juga disebutkan, Ketua Dewan Pengawas Danantara, yang mana adalah Menteri BUMN juga berwenang mengusulkan rencana keija dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional kepada mitra Komisi VI ataupun XI jika menyangkut sektor keuangan dan perbankan.
 
Menteri BUMN juga berwenang mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi.

Kewenangan Danantara

Pada Bab 1C UU BUMN perihal Badan Pengelola Investasi, Pasal 3F, disebutkan Danantara punya setidaknya 6 kewenangan yang meliputi:
  • mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN
  • menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
  • bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
  • bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional
  • memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden
  • mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional

Mekanisme Modal

Modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun sebagaimana disebutkan pada Ayat 3 Pasal 3G.

Adapu sumbernya bisa berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dapat berupa dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham negara di BUMN ataupun penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Kemudian di Bab 1F tentang Modal dan PMN, disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 5 bahwa penambahan modal untuk Holding Investasi dan Holding Operasional tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah.

Adapun modal yang berasal dari APBN dimaksud meliputi dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas, aset negara lain.

Sementara modal yang berasal dari non-APBN yakni keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, sumber lain yang sah.

Struktur Danantara, Dua Holding

Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan operasional BUMN, Danantara mengadopsi struktur holding yang terdiri dari dua komponen utama yakni holding investasi dan holding operasional. 

Pembentukan kedua holding ini diharapkan dapat memisahkan fungsi investasi dan operasional, sehingga masing-masing dapat fokus pada peran dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, pengelolaan BUMN menjadi lebih terarah dan profesional.

Holding Investasi 

Holding Investasi (Chief Investment Officer/ CIO) bertugas mengelola investasi dan pemberdayaan aset guna meningkatkan nilai dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Pada Bab 1D soal Holding Investasi, Pasal 3AB Ayat 4 disebutkan seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Danantara, dengan porsi Negara Republik Indonesia memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN. Sisanya 99% saham seri B dimiliki Danantara.

Dijelaskan dalam pasal selanjutnya, Pasal 3AC, Holding Investasi punya 9 kewenangan di antaranya:

  • menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi
  • melakukan pengelolaan dividen BUMN
  • melakukan pemberdayaan aset
  • menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
  • memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN
  • melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi
  • mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan
  • mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
  • tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi

Holding Operasional

Holding Operasional (Chief Operating Officer/ COO) bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMN, memastikan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan dlam Bab IE UU BUMN.

Disebutkan dalam Pasal 3AL, Holding Operasional berwenang melakukan 7 tindakan sebagai berikut:

  • menyusun dan mengusulkan rencana keija dan anggaran perusahaan Holding Operasional
  • menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman
  • memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN
  • melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN
  • mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan
  • mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
  • tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional

Bersambung..

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.