DPR Sambut Baik Peluncuran BPI Danantara, Strategi Besar Prabowo untuk Ekonomi Mandiri

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut positif peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga ini merupakan sovereign wealth fund yang akan mengelola aset negara senilai lebih dari USD900 miliar, dengan fokus pada investasi di sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, industri manufaktur canggih, dan produksi pangan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan, Danantara akan menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional, dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun.
Menanggapi peluncuran ini, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyebut langkah ini sebagai strategi besar untuk membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing.
"Peluncuran Danantara adalah tonggak sejarah dalam upaya membangun ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing. Dengan pendanaan awal sebesar USD 20 miliar, Danantara akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor unggulan, termasuk energi hijau dan industri berbasis teknologi tinggi,” ujar Kawendra di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kawendra menekankan, Danantara bukan sekadar soal investasi, tetapi juga langkah fundamental dalam membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan aset negara yang optimal, Indonesia dapat lebih berdiri di atas kaki sendiri, sesuai dengan visi Presiden Prabowo.
"Ini adalah era baru bagi ekonomi Indonesia. Dengan pengelolaan investasi yang strategis, kita memastikan bahwa kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Komisi VI DPR: BP Danantara Diisi Profesional Top, Siap Dorong Ekonomi Indonesia
Selain itu, Presiden juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Keputusan ini menandai langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi nasional, memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru di berbagai sektor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








