Akurat

Sama-sama Untuk Biayai Hunian, Ini Perbedaan KPR dan KPA

Hefriday | 22 Februari 2025, 19:18 WIB
Sama-sama Untuk Biayai Hunian, Ini Perbedaan KPR dan KPA

AKURAT.CO Di tengah dinamika pasar properti, masyarakat dihadapkan pada dua opsi pembiayaan utama, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Keduanya menawarkan solusi untuk memiliki hunian dengan skema cicilan yang lebih terjangkau dibandingkan pembelian tunai, namun pilihan yang tepat sangat bergantung pada kebutuhan dan preferensi masing-masing.

KPR merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membeli atau merenovasi rumah. Sedangkan KPA dikhususkan untuk pembelian unit apartemen. 

KPR sendiri adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk membeli atau merenovasi rumah. Sementara itu, KPA adalah kredit yang diberikan khusus untuk pembelian unit apartemen, yang menekankan perbedaan dasar antara kedua produk ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (22/2/2025), perbedaan utama terletak pada jenis properti yang dibiayai. Pembiayaan melalui KPR umumnya digunakan untuk rumah tapak baik yang baru, bekas, maupun yang sedang dalam pembangunan di mana pemilik juga mendapatkan lahan pribadi.
 
 
Sementara itu, KPA difokuskan pada unit apartemen yang terletak di gedung bertingkat dengan fasilitas bersama, tanpa kepemilikan atas tanah secara langsung.

Dalam hal status kepemilikan, rumah yang diperoleh melalui KPR akan disertai Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan jaminan kepemilikan penuh atas properti.
 
Sebaliknya, pemilik apartemen melalui KPA menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang umumnya memiliki batas waktu tertentu dan memerlukan perpanjangan.

Perbedaan tidak hanya berhenti pada jenis properti dan status kepemilikan. Uang muka yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Pembelian rumah melalui KPR biasanya mensyaratkan uang muka antara 20% hingga 30% dari harga properti. 
 
Sementara itu, KPA seringkali menawarkan promo berupa DP lebih rendah atau bahkan tanpa DP dalam kondisi tertentu, sehingga dapat menjadi pilihan menarik bagi calon pembeli apartemen.

Layanan yang menyediakan kedua produk kredit ini pun berbeda. KPR umumnya disediakan oleh bank atau lembaga keuangan yang telah bermitra dengan pengembang perumahan. 
 
Sedangkan tidak semua bank menawarkan produk KPA, sehingga calon pembeli unit apartemen perlu mencari lembaga keuangan yang memiliki produk pinjaman khusus untuk apartemen.

Setiap transaksi properti, baik melalui KPR maupun KPA, akan dikenai biaya administrasi seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya notaris.
 
Karena transaksi KPR melibatkan kepemilikan tanah melalui SHM, biaya pajak dan notaris biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan KPA, di mana kepemilikan atas tanah bersifat kolektif.

Meski terdapat perbedaan, prosedur pengajuan KPR dan KPA memiliki kesamaan.
 
Calon peminjam diwajibkan mengajukan aplikasi kredit, melengkapi dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat keterangan kerja, slip gaji, dan rekening koran. Proses verifikasi data dan penandatanganan akad kredit merupakan langkah krusial dalam kedua skema tersebut.

Selain itu, persyaratan umum bagi peminjam juga tidak jauh berbeda. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pengalaman kerja minimal tertentu, usia yang sesuai, serta keharusan untuk mengambil asuransi jiwa dan kebakaran merupakan beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi, baik dalam pengajuan KPR maupun KPA.

Pada akhirnya, pemilihan antara KPR dan KPA harus disesuaikan dengan profil kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing calon pembeli.
 
Bagi mereka yang mengutamakan kepemilikan penuh atas properti dan lahan, KPR bisa menjadi pilihan yang tepat. 
 
Sedangkan bagi yang lebih menginginkan gaya hidup urban dengan fasilitas apartemen dan penawaran DP yang lebih ringan, KPA menawarkan solusi yang menarik. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa