Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 23 Januari 2025: Naik Lagi Jadi Rp1.647.000 per Gram

AKURAT.CO Simak harga emas Antam di Pegadaian pada hari ini, 23 Januari 2025 yang terpantau naik dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Mengutip laman Pegadaian, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram saat ini dibanderol seharga Rp1.647.000, artinya naik Rp7.000 dibandingkan harga kemarin.
Baca Juga: Download PVZ Fusion 2.1.5 MOD APK Bahasa Indonesia Terbaru dan Aman, Cek di Sini!
Untuk pecahan lebih kecil, emas Antam seberat 0,5 gram dipatok Rp875.000, sementara untuk ukuran terbesar 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.585.265.000.
Begitu pula dengan emas UBS, yang juga menunjukkan kenaikan harga dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Harga emas UBS untuk ukuran 1 gram hari ini tercatat sebesar Rp1.576.000, naik Rp9.000.
Emas UBS dengan pecahan 0,5 gram dihargai Rp852.000, sedangkan pecahan 500 gram dipasarkan seharga Rp763.990.000.
Berikut adalah rincian harga emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp875.000
Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp1.647.000
Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp3.231.000
Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp8.001.000
Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp15.944.000
Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp39.732.000
Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp79.382.000
Harga emas Antam hari ini ini 100 gram: Rp158.683.000
Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp396.435.000
Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp792.653.000
Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp1.585.265.000
Harga Emas UBS
Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp852.000
Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp1.576.000
Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp3.127.000
Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp7.726.000
Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp15.370.000
Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp38.351.000
Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp76.542.000
Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp153.024.000
Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp382.445.000
Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp763.990.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









