Akurat Logo

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Kasus Narkoba

Putri Dinda Permata Sari | 3 November 2026, 12:26 WIB
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jatim Terkait Kasus Narkoba
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Partai Gerindra memastikan telah memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan sebelum diumumkan kepada publik.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, keputusan itu telah diambil sebagai bentuk penegakan aturan internal partai.

"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Tiga kader yang dipecat tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga legislator Gerindra.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Tujuh orang terindikasi mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang lainnya diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkotika, ketiga legislator tersebut tidak menjalani penahanan.

Setelah melalui proses asesmen, mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Sebelum keputusan Mahkamah Partai, DPD Gerindra Jawa Timur juga telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.

Baca Juga: Gerindra Belum Tentukan Sikap soal Putusan Terkait Ijazah Gibran: Tunggu Rapat Fraksi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.