Akurat

Resmi Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital

Mukodah | 21 Januari 2025, 10:40 WIB
Resmi Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital

AKURAT.CO PT Pegadaian didukung Kementerian BUMN untuk menjalankan kegiatan usaha bulion yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam sektor hilirisasi dan industrialisasi.

Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, PT Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Deposito Emas merupakan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam ini Pegadaian dan nasabah.

Kehadiran Deposito Emas menjadi alternatif berinvestasi yang menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Makin Cuan dan Praktis, Deposito Emas Kini Hadir di Pegadaian Digital

Hal ini pun disambut baik oleh Gella Puspita (37), salah satu nasabah loyal Pegadaian.

"Wah keren ini. Ternyata sekarang saldo Tabungan Emas Pegadaian sudah bisa dijadikan deposito ya. Ini bisa jadi alternatif investasi masyarakat untuk investasi jangka panjang. Saya hampir tiap bulan top up Tabungan Emas tapi karena tidak di-lock, kadang suka mudah tergoda untuk gadai atau bahkan dijual untuk kebutuhan konsumtif. Tapi kalau di-lock seperti deposito di bank ada jangka waktunya, bagus banget," jelas Puspita.

Adapun, keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga fleksibel dengan imbal hasil satu persen per tahun.

Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0 dan bertransaksi minimal lima gram.

Baca Juga: Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di 2025?

"Ternyata mudah, di dalam menu kita tinggal pilih menu Tabungan Emas lalu mengajukan Deposito Emas. Di menu selanjutnya pakai rekening Tabungan Emas kita, isi saldo emas sesuai dengan jumlah yang mau dideposito terus pilih jangka waktunya. Semudah itu ya. Saya sudah bertahun-tahun investasi emas di Pegadaian karena tiap saya ingat emas ingat Pegadaian," tambah Puspita.

Sebelumnya, pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan Nomor S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion, yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragam produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Baca Juga: Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki investasi emas.

Apalagi, investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu.

Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang bullion services untuk mendukung perekonomian dengan Meng-EMAS-kan Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK