Industri Kripto Resmi Diawasi OJK, Ini Peluang dan Tantangannya
Hefriday | 15 Januari 2025, 23:49 WIB

AKURAT.CO Platform perdagangan aset kripto, Upbit Indonesia, menyambut positif peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Resna menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi lebih kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, transisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Resna menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi lebih kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, transisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Baca Juga: Pasar Kripto Tertekan, Ethereum dan Altcoin Kompak Melemah
Peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan, pengalihan tugas dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) harus selesai dalam 24 bulan sejak undang-undang tersebut disahkan.
Di bawah pengawasan OJK, pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham asing kini berada dalam tanggung jawab OJK. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh BI.
Peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan, pengalihan tugas dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) harus selesai dalam 24 bulan sejak undang-undang tersebut disahkan.
Di bawah pengawasan OJK, pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham asing kini berada dalam tanggung jawab OJK. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh BI.
“Langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan menciptakan peluang besar bagi pelaku industri untuk terus berinovasi,” tambah Resna. Ia juga menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan pengguna sebagai prioritas utama dalam pengembangan sektor ini.
Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, platform ini akan memastikan layanan yang ditawarkan tetap aman dan andal demi menciptakan ekosistem digital yang kredibel.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” kata Resna.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaku pasar berharap OJK dapat mendorong pertumbuhan sektor kripto melalui kebijakan yang progresif. Hal ini dianggap penting mengingat aset kripto memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian digital di Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku pasar, Upbit Indonesia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri akan menciptakan ekosistem yang sehat dan kompetitif. “Kami optimis regulasi yang diterapkan oleh OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pasar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tukas Resna.
Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, platform ini akan memastikan layanan yang ditawarkan tetap aman dan andal demi menciptakan ekosistem digital yang kredibel.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” kata Resna.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaku pasar berharap OJK dapat mendorong pertumbuhan sektor kripto melalui kebijakan yang progresif. Hal ini dianggap penting mengingat aset kripto memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian digital di Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku pasar, Upbit Indonesia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri akan menciptakan ekosistem yang sehat dan kompetitif. “Kami optimis regulasi yang diterapkan oleh OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pasar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tukas Resna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









