Akurat

Negara Bisa Merugi Usai PT Asuransi PLN Wanprestasi pada Proyek Pemerintah

M. Rahman | 25 November 2024, 16:07 WIB
Negara Bisa Merugi Usai PT Asuransi PLN Wanprestasi pada Proyek Pemerintah

AKURAT.CO PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional atau yang dikenal sebagai PLN Insurance oleh masyarakat belum melakukan pencairan jaminan uang muka dan pengembalian ke kas negara terhadap pekerjaan yang dibiayai APBN.

Hal itu didasari dengan adanya Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1688/PB.7/2023 yang memerintahkan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar tidak menggunakan surat jaminan yang diterbitkan oleh PLN Insurance.

Dalam Nota Dinas tersebut disampaikan bahwa sepanjang penjamin (PT Asuransi Perisai Listrik Nasional) belum melaksanakan seluruh kewajibannya dalam melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, maka seluruh surat jaminan yang diterbitkannya tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pekerjaan yang dibiayai APBN.

Baca Juga: Merujuk Putusan Arbitrase, PT KTC Desak PLN Insurance Segera Bayarkan Klaim Asuransi

Dengan kata lain, PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional sebagai penjamin uang muka pekerjaan pada paket yang dibiayai oleh APBN kedepannya tidak sah dan telah diblacklist oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan Perusahaan tersebut melunasi seluruh kewajiban pengembalian ke kas negara.

Kementerian Keuangan juga telah meminta Deputi Komisioner Pengawas IKNB-II OJK untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada PLN Insurance, karena tindakan PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017.

Apabila uang muka yang dikeluarkan negara belum dikembalikan, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum untuk ikut turun tangan memeriksa dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sampai dengan saat ini belum ada informasi dari pihak Dana Pensiun PLN selaku pemilik saham mayoritas di PLN Insurance atas tindakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara oleh anak perusahaannya.

Sementara itu, menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1688/PB.7/2023, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe 2A Biak, Suhartono menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Provinsi Papua (Biak - Serui/ 498681) dengan nomor surat S-415/KPN.3403/2023.

Ia meminta 5 hal. Pertama, agar KPA melakukan penyelesaian atas pemutusan kontrak/wanprestasi sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017. Kedua, meminta PLN Insurance, berdasarkan surat jaminan uang muka yang telah diterbitkannya, segera melakukan pencairan jaminan tanpa syarat setelah menerima surat permintaan pencairan/klaim secara tertulis berdasarkan pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dari PPK.

Lalu ketiga, Penyedia barang/jasa yaitu PT. Citra Putera Laterang wajib melakukan pengembalian ke kas negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan SP3/penagihan pertama, atau pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lama 90 hari kalender sejak diterimanya SP3/penagihan keempat.

Keempat, KPA berkoordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat, dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender penyedia barang/jasa tidak melakukan penyetoran ke kas negara, dalam rangka penyerahan pengurusan piutang negara kepada PUPN. Terakhir, meminta KPA mengupayakan sepenuhnya atas penyelesaian pencairan jaminan dan pengembalian uang muka ke kas negara.

"Sepanjang penjamin (PLN Insurance) belum melaksanakan seluruh kewajibannya dalam melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, maka seluruh surat jaminan yang diterbitkannya tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pekerjaan yang dibiayai APBN," tegas Suhartono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa