Komisi XI Sambut Program Pemutihan Utang UMKM

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang berencana menghapuskan utang bagi petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kecil.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan bahwa DPR mendukung penuh program ini, namun ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar realisasi program penghapusan utang ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah dapat memastikan program ini benar-benar mencapai sasaran utama, yaitu petani, nelayan, dan UMKM yang selama ini menanggung beban utang,” ujar Fauzi dipantau dari Channel Youtube TV Parlemen, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya mengawasi kelompok sasaran utama, Fauzi menekankan bahwa pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap pihak perbankan yang akan menjadi eksekutor dalam penghapusan utang ini.
Baca Juga: Menteri Maman Tegaskan Hapus Tagih Utang UMKM Cuma Berlaku pada Himbara
Menurutnya, pengawasan pada pihak perbankan diperlukan agar tidak terjadi duplikasi dalam penghapusan utang kepada satu orang debitur, yang berpotensi merugikan pihak lain.
Fauzi menjelaskan, pengawasan terhadap sektor perbankan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penghapusan utang ganda pada satu debitur yang menggunakan beberapa identitas.
“Jangan sampai ada satu orang yang menerima penghapusan utang beberapa kali hanya dengan menggunakan identitas berbeda. Ini harus dihindari agar program ini efektif dan tidak salah sasaran,” tegasnya.
Komisi XI juga mendorong dilakukannya pengawasan secara kolektif-kolegial antara pemerintah, DPR, dan pihak perbankan. Fauzi menilai pendekatan kolektif ini penting agar setiap aspek dari program penghapusan utang dapat berjalan dengan baik dan tidak menguntungkan satu pihak secara berlebihan.
Fauzi mengingatkan agar perhatian juga diarahkan pada pengawasan kluster UMKM, baik dari jenis usahanya, penerima manfaat, hingga identitas individu penerima. “Kita harus memastikan satu orang tidak mendapatkan fasilitas ini lebih dari sekali. Pengawasan ini sangat penting agar bantuan ini mencapai banyak orang dan tidak menumpuk pada satu individu saja,” katanya.
Selain itu, program penghapusan utang ini dianggap akan lebih efektif jika seluruh pengawasan dilakukan secara terintegrasi antara pihak yang terkait. Ia berharap bahwa penghapusan utang ini dapat benar-benar terlaksana bagi mereka yang membutuhkan, yaitu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan dalam melunasi kredit mereka.
Kebijakan penghapusan utang ini sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan ini mengatur mekanisme penghapusan kredit macet pada petani, nelayan, dan UMKM yang memiliki pinjaman di Bank BUMN. Penghapusan ini berlaku untuk tunggakan kredit dengan nilai maksimal Rp500 juta bagi badan usaha dan Rp300 juta bagi perorangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya tanpa beban utang yang memberatkan. Langkah ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor mikro dan kecil yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Menutup pernyataannya, Fauzi berharap agar implementasi program ini dapat dilakukan secepat mungkin dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan, Komisi XI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima manfaat yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









