Akurat

Entitas WIKA Beton Hadapai Gugatan PKPU

M. Rahman | 13 September 2024, 20:20 WIB
Entitas WIKA Beton Hadapai Gugatan PKPU

AKURAT.CO Entitas PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON), Wijaya Karya Pracetak Gedung atau WPG menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat penundaan pembayaran kewajiban kepada CV Maju Lancar Jaya.

Sekretaris WTON, Dedi Indra mengatakan permohonan PKPU dengan register perkara nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaha Jakarta Pusat telah teregister pada 11 September 2024 lalu.

"Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp290.391.545," ujar Dedi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: WIKA Beton Bukukan Kontrak Proyek IKN Rp612 Miliar per Kuartal II-2024

Diakui, gugatan tersebut tak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) sebelumnya menargetkan divestasi aset termasuk tanah dapat dituntaskan pada 2026 dengan harapan perusahaan dapat mengantongi dana segar Rp 250 miliar.

Direktur Utama Wijaya Karya Beton Kuntjara mengatakan aset yang didivestasi berupa aset tidak produktif seperti aset tanah. WIKA Beton juga akan melakukan divestasi pada aset-aset yang sudah tidak bermanfaat.

"Harapannya, divestasi ini bisa memperkuat arus kas perusahaan," kata Kuntjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa