Primer Vs Tersier, TPL Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia

AKURAT.CO Saat ini, asuransi Kendaraan Bermotor Third Party Liability (TPL) belum menjadi kebutuhan primer, melainkan kebutuhan tersier bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu dipikirkan urgensi Compulsory (wajib) ataupun Voluntary (sukarela) TPL Asuransi Kendaraan Bermotor bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kapan waktu yang tepat Compulsory TPL Asuransi Kendaraan Bermotor diterapkan di Indonesia? Apakah menurut UU Tentang P2SK harus Januari 2025 ? Sepertinya tidak harus. Mengutip UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VI Perasuransian, pasal 52, terdapat beberapa ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang telah diubah.
Misalnya, ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. "Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat, guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan Undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusi".
Baca Juga: Peran Jasa Raharja Harus Diperluas Terkait Wacana Program Wajib Asuransi Kendaraan
Kemudian, di antara pasal 39 dan pasal 40, disisipkan satu pasal, yakni pasal 39A ayat 1-4, yang berbunyi sebagai berikut.
- Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan
- Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Jadi tersurat jelas dalam UU P2SK bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sepertinya masyarakat masih butuh diberi waktu yang lebih leluasa (tidak terburu buru), bagi sebagian besar masyarakat kita karena TPL Asuransi Kendaraan Bermotor belum menjadi kebutuhan primer.
Faktanya TPL Asuransi Kendaraan Bermotor masih sebagai kebutuhan tersier di Indonesia. Hal ini terlihat dari trending topic berita media, yang memuat keprihatinan sebagian besar masyarakat, penolakan keras dari Partai Buruh, hingga pernyataan Wakil Ketua DPR RI tentang tinjau ulang kebijakan Asuransi Wajib TPL bagi kendaraan bermotor.
Di banyak negara berkembang, asuransi wajib kendaraan sering kali dianggap sebagai kebutuhan tersier karena beberapa alasan berikut.
- Prioritas Ekonomi, Pendapatan masyarakat sering kali diarahkan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan, daripada asuransi.
- Kesadaran Asuransi, Rendahnya kesadaran akan pentingnya asuransi dalam melindungi dari risiko finansial yang mungkin timbul dari kecelakaan.
- Keterbatasan Regulasi dan Penegakan, Keterbatasan dalam regulasi dan penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi kepatuhan terhadap persyaratan asuransi wajib.
Voluntary (Sukarela)
Jika asuransi TPL kendaraan bermotor diterapkan secara sukarela di negara berkembang, hal ini dapat memberikan waktu untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi. Namun, ini juga dapat berarti bahwa perlindungan yang ditawarkan oleh CTPL mungkin tidak menyeluruh dan tidak dapat diandalkan sebagai jaringan pengaman sosial.
Negara yang Menerapkan CTPL
Beberapa negara yang telah berhasil menerapkan asuransi CTPL, sebagai persyaratan wajib memberikan contoh yang baik tentang bagaimana sistem ini bisa diterapkan dan dimanfaatkan.
1. Australia
CTP (Compulsory Thie Party) Insurance. Penerapan setiap kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki CTP Insurance. Premi dibayarkan bersamaan dengan biaya pendaftaran kendaraan.
Cakupannya, melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Tidak mencakup kerusakan material. Manfaatnya, menjamin bahwa korban kecelakaan menerima kompensasi yang layak untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
2. Inggris
Third Party Insurance. Penerapan Wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor. Tanpa asuransi ini, kendaraan tidak bisa terdaftar atau beroperasi secara legal di jalan.
Cakupannya, elindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Manfaatnya, menyediakan perlindungan finansial yang komprehensif untuk korban kecelakaan lalu lintas.
3. Singapura
Motor Insurance, Penerapan Semua kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki minimal third-party insurance.
Cakupannya, melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material akibat kecelakaan. Manfaatnya, mengurangi beban finansial pada korban kecelakaan dan memastikan kompensasi yang tepat.
Jadi, Program Asuransi Wajib kendaraan bermotor (CTPL) di negara berkembang sering kali dipandang sebagai kebutuhan tersier karena prioritas ekonomi dan kesadaran yang rendah. Namun, penerapan asuransi ini sebagai kewajiban bisa memberikan manfaat besar dalam bentuk perlindungan finansial dan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Praktek di negara-negara yang telah berhasil menerapkan CTPL menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Menerapkan CTPL secara sukarela dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran sebelum menerapkannya sebagai kewajiban penuh.
Makna Asuransi Wajib sesuai amanat UU P2SK selaras dengan pesan moral, sosiologis, dan ekonomi UUD 1945 adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia yang bersifat sosial primer.
Kunci dari pemanfaatan Program Asuransi Wajib yang akan dijalankan oleh Pemerintah tentunya harus sejalan dan tidak boleh keluar dari amanat dan makna UU P2SK serta UUD 1945, tidak membebani masyarakat serta programnya berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
Diding S Anwar
Praktisi Asuransi dan Penjaminan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









