DPR Kawal Pembatalan Kenaikan UKT 2024

AKURAT.CO Di tengah polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menuai banyak protes dari mahasiswa, langkah cepat diambil oleh pihak legislatif dan eksekutif untuk meredam situasi.
Komisi X DPR RI, yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan olahraga, menegaskan akan terus mengawasi pembatalan kenaikan UKT yang saat ini hanya berlaku untuk tahun ini atau 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, pengawasan ini sangat penting karena pembatalan kenaikan UKT hanya untuk tahun ini, bukan untuk tahun depan. "Kami akan terus mengawasi pembatalan kenaikan UKT ini. Karena yang dibatalkan hanya kenaikan untuk tahun ini, bukan untuk tahun depan," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya, Dede juga mengungkapkan bahwa saat ini Komisi X DPR RI tengah menyusun model pembiayaan pendidikan yang lebih transparan. "Dengan begitu, semua pihak bisa memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan kenaikan biaya dan berapa besarannya," jelasnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penetapan biaya pendidikan di masa depan. Di sisi lain, Dede mencatat bahwa Presiden Joko Widodo sangat responsif terhadap isu ini. Menurutnya, Presiden menyadari beban yang akan ditanggung masyarakat jika kenaikan UKT yang signifikan diterapkan.
"Saya yakin Presiden akan meminta Menteri untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan sesuai dengan harapan mahasiswa serta Komisi X untuk membatalkan Permendikbudristek 02/2024 atau menunda kenaikan UKT. Kami mengapresiasi langkah pemerintah saat ini. Hal ini sesuai dengan hasil rapat Komisi X kemarin," lanjutnya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga mengambil langkah tegas dengan membatalkan kenaikan UKT usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Saya baru saja bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali ajuan UKT dari seluruh PTN," ungkap Nadiem setelah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Keputusan ini diambil sebagai respon atas masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025 serta hasil koordinasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). Nadiem juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden membahas berbagai isu pendidikan, termasuk UKT.
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai isu di bidang pendidikan, salah satunya mengenai UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Mengenai implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Nadiem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










