Mekanisme Baru BEI, Ini 3 Syarat Agar Emiten Tetap Tercatat di Papan Utama

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan mekanisme baru pemindahan papan pencatatan dari papan utama atau ekonomi baru ke papan pengembangan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan kebijakan tersebut sesuai revisi peraturan nomor I-A (mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat) per 21 Desember 2021 silam, yang mencakup mekanisme perpindahan papan pencatatan untuk perusahaan tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
"Tujuan dari mekanisme ini adalah memberikan klasifikasi yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi perusahaan berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta kepatuhan terhadap peraturan BEI. BEI akan mengevaluasi kepatuhan dan perpindahan papan setiap enam bulan sekali, pada bulan Mei dan November," ujar Kautsar dalam laman resmi, dikutip Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: BEI Ubah Ketentuan Evaluasi Indeks LQ45, IDX30 dan IDX80
Pada Mei 2024, BEI telah melakukan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan berlaku efektif pada 31 Mei 2024 yang juga sudah menggunakan mekanisme terbaru.
Evaluasi berikutnya akan dilakukan pada November 2024. Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan perusahaan tercatat semakin meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi.
Terkait mekanisme baru ini, BEI mensyaratkan 3 hal ke emiten agar bisa tetap tercatat di papan pertama, sebagaimana uraian berikut.
1. Tak mencatatkan ekuitas negatif, tak menerima sanksi peringatan tertulis III
Emiten sejak Mei 2022 tidak boleh mencatatkan ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir, tidak menerima sanksi peringatan tertulis III dari BEI dalam satu tahun terakhir serta harus emenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut.
- Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap laba pasar
- Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap nilai buku pasar
- Nilai Kapitalisasi Saham minimal Rp12 triliun
2. Jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 SID
Kemudian jumlah pemegang saham harus melebihi 750 nasabah pemilik single investor identification atau SID dan saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Saham Free Float minimal 10%, maka nilai kapitalisasi saham Free Float lebih dari Rp200 miliar
- Saham Free Float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham Free Float lebih dari Rp1 triliun.
Perusahaan juga harus mendapatkan opini tanpa modifikasi selama dua tahun berturut-turut. BEI memberikan grace period atau masa tenggang 2 tahun, atau hingga 21 Desember 2023 untuk pemenuhan ketentuan saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut.
"BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut," imbuh Kautsar.
3. Tak merugi selama 2 tahun beruntun
Syarat terakhir, mulai Mei 2025 mendatang perusahaan yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh mencatatkan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau harus menunjukkan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) atas pendapatan usaha minimal 20% selama 3 tahun terakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









