OJK Luncurkan CRMS, Panduan Manajemen Risiko Iklim bagi Perbankan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan panduan manajemen risiko iklim dan analisis skenario (climate risk management & scenario analysis atau CRMS) khusus untuk sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, panduan tersebut bertujuan sebagai alat evaluasi terhadap ketahanan model bisnis dan strategi perbankan dalam menghadapi risiko perubahan iklim.
Peluncuran CRMS ini merupakan langkah konkret OJK dalam mendukung upaya pengelolaan risiko terkait perubahan iklim. Dian juga menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen global dan nasional untuk mencapai nol emisi karbon pada tahun 2060.
Baca Juga: Komitmen Pembiayaan Iklim, China Bakal Hentikan 65% Proyek PLTU Batu Bara di Indonesia
"Menjadi peran bagi kita semua stakeholders termasuk sektor perbankan yang memiliki peran besar dalam menyalurkan pembiayaan rendah karbon sesuai arah kebijakan pemerintah," kata Dian di sela acara peluncuran CRMS di St. Regis Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dalam acara peluncuran CRMS, tujuh bank perwakilan, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyatakan dukungan mereka terhadap nol emisi karbon.
Dian menjelaskan bahwa peluncuran CRMS ini didasari oleh tiga faktor urgensi. Pertama, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim, tercatat sebagai peringkat ketiga negara paling rentan terhadap risiko fisik dan peringkat ketujuh negara dengan emisi tertinggi di dunia.
Kedua, langkah ini mendukung komitmen global dan nasional terhadap nol emisi karbon. Ketiga, CRMS sesuai dengan standar internasional terkait manajemen risiko iklim.
Panduan CRMS untuk sektor perbankan ini mencakup aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko, serta terdiri dari enam buku yang mencakup panduan umum, panduan teknis, perhitungan emisi, data NGFS, data bencana, dan kertas kerja CRST.
OJK menegaskan bahwa panduan ini akan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan regulasi, praktik terbaik, dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








