Wakaf Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Berkelanjutan

AKURAT.CO TAHA Institute, organisasi nirlaba yang berfokus pada riset dan pengembangan ekonomi syariah termasuk ZISWAF di Indonesia menegaskan peran penting wakaf sebagai pilar pembangunan Indonesia berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia, potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, Kementerianan Agama mencatat tidak kurang dari 57.236 hektar tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial yakni Masjid/Musholla, Madrasah dan Makam.
Baca Juga: Atasi Perubahan Iklim, Wakaf Hutan Jadi Sumber Pendanaan Inovatif
Adapun jumlah wakaf uang tercatat Rp2,23 triliun, dimana Rp840 miliar di antaranya dalam bentuk instrument Cash Wakaf Linked Sukuk. Jumlah ini masih jauh dari potensinya, BWI mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp180 triliun.
Sayangnya angka-angka diatas masih berupa hitungan diatas kertas. Kedepannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini peran aset wakaf dapat melahirkan multiplier ekonomi yang lebih tinggi, guna mensejahterakan Masyarakat.
Direktur DEKS Bank Indonesia, Rifki Ismail menyebutkan bahwa dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang didalamnya terdapat system keuangan sosial.
"Sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis moderen, penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya," ujarnya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Senada, Wakil Ketua BWI, Imam T. Saptono menyebutkan bahwa Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistim perekonomian.
Hal ini antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
Namun demikian instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi.
Sementara Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto memaparkan tentang Peta Jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029.
Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional. Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup Masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.
Di sisi lain, Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ahmad Soleh menyebutkan kedepannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.
Hingga ke depan diharapkan nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya. Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47%, di tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30.000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan.
"Tak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Provinsi," ujar Ahmad.
Diketahui, seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran perwakafan dalam pembangunan nasional juga membahas isu-isu penting terkait tantangan perwakafan yang dihadapi serta trend global di tahun 2024 maupun tahun-tahun mendatang.
Selain bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam pengelolaan perwakafan kedepan, juga sekaligus memberikan rekomendasi arah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perwakafan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










