Akurat

Jasa Raharja dan KAI Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Segini Nilainya

Yosi Winosa | 6 Januari 2024, 20:08 WIB
Jasa Raharja dan KAI Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Segini Nilainya

JAKURAT.CO Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada keluarga korban insiden kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, para korban meninggal dunia berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dikutip Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Simak Besaran Santunan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Menurutnya, santunan sebagai perlindungan dasar tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” jelasnya.

Adapun EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan, KAI memberikan santunan kepada para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini.

Ia merinci, pemberian santunan sebesar Rp87,5 juta kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96,4 juta kepada asisten masinis atas nama Ponisam. 

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada train attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa