Bank Muamalat Gandeng Pos Indonesia Kerja Sama Pendaftaran Porsi Haji Reguler

AKURAT.CO PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama kemitraan pendaftaran porsi haji dengan PT Pos Indonesia (Persero). Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui lebih dari 4.000 jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan BPKH Hajj Expo 2023 pada Kamis, 14 Desember 2023 di Jakarta oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan dan SVP Consumer Business Pos Indonesia Zuhed Nur, disaksikan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan.
Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan mengatakan Bank Muamalat saat ini menguasai 15% pangsa pasar nasional dari total 5,3 juta calon jemaah haji reguler di Indonesia.
Baca Juga: DPLK Syariah Muamalat Gandeng BPKH dan Takaful Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
Menurut Indra, kerja sama ini adalah bentuk komitmen Bank Muamalat dan Pos Indonesia untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah ke tanah suci.
"Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kami berkewajiban untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia," ujar Indra dikutip Kamis (14/12/2023).
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pos Indonesia akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.
Sebagai informasi, nasabah Bank Muamalat dapat melihat Nilai Manfaat setoran haji terkini melalui menu Bank Haji di Muamalat DIN karena Bank Muamalat telah bersinergi dengan BPKH dalam hal transparansi informasi terkait nilai manfaat dana haji yang disetor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










