Akurat Logo

Bandel, OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

M. Rahman | 5 Desember 2023, 19:49 WIB
Bandel, OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri mengatakan sejak 31 Juli 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Patuh Aturan, OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Aspan

Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

"Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud," kata Ismirani dikutip Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa