Tegakkan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, OJK Diganjar Penghargaan Dari Bareskrim Polri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori penyidik pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK di Bali Kamis 16 November 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penghargaan tersebut menunjukkan berhasilnya upaya dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan memperkuat soliditas, koordinasi dan sinergitas penyidik OJK dan Penyidik Polri.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pidana Bank Sumsel Babel, Pengamat: Fungsi Pengawasan Belum Optimal
"Tercatat hingga Oktober 2023 OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank," kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks permasalahannya.
Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebagai tambahan, selama 2023 OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








